Tanpa adanya dokumen hukum yang menunjukan pekerja menerima PHK, pemahaman hukumnya adalah hubungan kerja belum berakhir, sehingga hak dan kewajiban tetap harus tetap dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja. Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan...Read More