Penalaran Untuk Menemukan Hukum Legal Reasoning merupakan sebuah penalaran hukum melalui metode untuk menganalisa elemen hukum dalam bentuk argumentasi yuridis yang menunjukkan pendirian hukum dengan tujuan untuk menjamin ketertiban, dan kepastian hukum, menyelesaikan suatu permasalahan yang nyata secara imparsial, objektif, proporsional dan manusiawi. Legal reasoning berguna sebagai pertimbangan untuk memutuskan suatu kasus. Pasal 25 ayat...Read More