Advokat Berhak Atas Legal Reasoning - Kongres Advokat Indonesia
sidang kongres advokat indonesia

Advokat Berhak Atas Legal Reasoning

Penalaran Untuk Menemukan Hukum

Legal Reasoning merupakan sebuah penalaran hukum melalui metode untuk menganalisa elemen hukum dalam bentuk argumentasi yuridis yang menunjukkan pendirian hukum dengan tujuan untuk menjamin ketertiban, dan kepastian hukum, menyelesaikan suatu permasalahan yang nyata secara imparsial, objektif, proporsional dan manusiawi. Legal reasoning berguna sebagai pertimbangan untuk memutuskan suatu kasus.

Pasal 25 ayat (1) UU No. 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan, “Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut,memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.”

Sumber hukum yang tidak tertulis bisa jadi berasal dari temuan Advokat dalam legal reasoningnya yang disampaikan sebagai dasar mempertahankan atau membela kepentingan dan hak hukum kliennya, yang bisa digunakan oleh Hakim.

Hal ini sangat bisa diterima dengan penalaran dari UU No. 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diuraikan dalam penjelasan Pasal 21 ayat (1) yang menyebutkan, ”Yang dimaksud dengan petugas di persidangan adalah hakim, penuntut umum, panitera, pendamping korban, Advokat, polisi, yang sedang bertugas dalam persidangan tindak pidana perdagangan orang.”

Ketentuan tersebut diperkuat dengan pendapat dari Sudikno Mertokusumo yang mengatakan, “Penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa peristiwa hukum yang konkrit”. [Sudikno Mertokusumo & A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, 1993, hlm. 4]

Argumentasi Advokat

Argumentasi seringkali berupa sanggahan sebagai bentuk kendali untuk merelatifisir terjadinya kesesatan hukum. Bagaimanapun juga seorang Advokat dituntut untuk melakukan suatu penalaran hukum dimana harus mempunyai daya pikir sistematis dengan segala problematikanya, yang akan bersinggungan dengan pemaknaan hukum yang multi-dimensional dengan tujuan demi tercapainya keadilan dan kemanfaatan.

Penghalang utama dalam legal reasoning terletak pada beberapa faktor penting menyangkut sistem hukum, birokratisasi pemerintah, sistem politik, dan struktur sosial, karena seringkali argumentasi yang disampaikan hanya disimpulkan sebagai sebuah retorika dari konsekuensi logis profesi Advokat dalam kepentingannya terhadap klien, dianggap tidak lebih dari sekedar permainan kata belaka. Dalam perkembangannya, penghalang dominan karena politisasi hukum.

Dalam konteks retorika, tujuan utamanya adalah untuk memenangkan perhatian dan keyakinan sidang melalui argumen yang telah dibangun, memanfaatkan sarana-sarana persuasi yang dalam konteks kepentingan hukum dan klien adalah melalui sarana pembuktian yang bersifat sosial etik.

Keyakinan sosial etik itu harus dirangkai dalam argumen yuridis murni agar objektif, dan menjadi penafsiran yuridis yang layak untuk menyanggah pendapat yang berkeberatan terhadap keyakinan sosial etis dengan alasan bahwa keyakian sosial etik sudah dipertimbangkan sebelum norma hukum dibuat sehingga tidak relevan lagi bila dihadirkan dalam persidangan.

Kita tidak boleh berpedoman kepada pendirian tidak ada hukum di luar undang-undang karena undang-undang dianggap telah sempurna sehingga tugas hakim hanyalah menegaskan dan menegakkan apa yang sudah diatur dalam undang-undang, seperti ungkapan Cicero “the magistrate is a speaking law, and the law a silent magistrate” (terjemah bebas:  ahli hukum adalah hukum yang berbicara, dan hukum adalah ahli yang diam).

Montesquieu bahkan memberikan ungkapan yang serupa bahwa hakim adalah mulut undang-undang (“le juge est la bouche de la loi”).

Namun kemudian, Montesquieu melengkapi ungkapannya itu dengan pentingnya penafsiran yang menggunakan jiwa undang-undang tatkala undang-undang tidak jelas mengatur suatu hal; [Philipus M. Hadjon-Tatiek Sri Djatmiati, 2016, Argumentasi Hukum, him. 24-25]

Maxim Hukum Dalam Asas Ius Curia Novit

Tradisi hukum merujuk pada pengertian sikap yang tertanam dan terkondisi secara historis, perihal hakikat dan peranan hukum dalam masyarakat dan pemerintahan, dan tentang cara bagaimana hukum dibentuk atau seharusnya dibentuk, diterapkan, dipelajari, dan diajarkan. Sedangkan sistem hukum merujuk pada pengertian bekerjanya sekumpulan lembaga, prosedur, dan aturan hukum.

Dengan demikian, tradisi hukum lebih luas dari sistem hukum sebab dalam tradisi hukum yang sama sangat mungkin terdapat sistem hukum yang berbeda-beda. [Lihat lebih jauh John Henry Merryman, 1985, The Civil Law Tradition, hlm. 1-5, dan Linda Picard Wood (Ed.), 1996, Merriam-Webster’s Dictionary of Law, hlm. 543]

Dalam kaitan tradisi ini tepat kiranya dikutip pernyataan Sudikno Mertokusumo tentang penemuan hukum yaitu, “Oleh karena undang-undangnya tidak lengkap atau tidak jelas, maka hakim harus mencari hukumnya, harus menemukan hukumnya. Ia harus melakukan penemuan (rechtsvinding). Penegakan dan pelaksanaan hukum sering merupakan penemuan hukum dan tidak sekedar penerapan hukum. Penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit. Ini merupakan proses konkretisasi dan individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum dengan mengingat peristiwa konkrit”. [Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, 1993, hlm. 4]

Karena ternyata undang-undang tidak pernah lengkap atau sempurna maka berkembanglah maxim (pepatah yang diterima sebagai asas) ius curia novit yaitu hakim dianggap tahu apa hukumnya bagi suatu peristiwa konkret yang sedang diadilinya.

Inilah yang kemudian dijadikan sebagai landasan bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada hukum yang mengatur perkara yang bersangkutan. Dari sini berkembanglah pemikiran bahwa karena itu hakim wajib menggali hukum yang hidup dalam masyarakat untuk menalar ataupun menjadi dasar pemikiran untuk memutuskan.

Bisa jadi, inilah jiwanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 Tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak Sebagai Undang-Undang, apalagi tanpa terjemahan resmi ataupun memorie van toelichting (catatan pembahasan rancangan) yang hanya akan menjadikan legal-positivisme berkembang liar.

Keterkaitan Legal Reasoning Dengan RKUHP

Ada dua pasal yang menarik dalam RKUHP tentang adanya kewajiban Kejaksaan untuk memberikan dan membacakan ‘konklusi’ atas perkara di tahap banding atau di tingkat kasasi, yaitu tercantum dalam pasal 234 dan 254, konklusi-konklusi yang menjadi salah satu pertimbangan putusan peradilan pidana.

Sayangnya, meski hanya berlaku dalam hal Kejahatan terhadap Keamanan Negara, Pelanggaran HAM Berat, Terorisme dan Pencucian Uang namun tidak ada penjelasan sama sekali atas makna konklusi kecuali tertulis “Cukup Jelas” dalam bagian penjelasannya, memang dimungkinkan Pemerintah dalam hal ini Kemenkum HAM mempunyai definisinya sebagai perumus akan tetapi ternyata tidak ada dalam Kitabnya.

Konsekuensi logisnya, bila ‘Konklusi’ dibacakan dalam tingkat banding atau kasasi yang berarti disetiap tingkat pengadilan akan ada sidang terbuka, setidaknya untuk mendengarkan konklusi, ini hal baru yang istimewa yang tidak terjadi pada Advokat terhadap kliennya.

Faktanya, konteks peristiwa hukum tergantung kepada mood daripada penegak hukum untuk dibawa kemana arahnya, bukan kepada pemahaman atas norma perundang-undangan.

Dijelaskan oleh Satjipto Raharjo bahwa norma hukum pada hakekatnya meramu dua dunia yang bersifat secara diametral yakni dunia ideal dan dunia kenyataan sebab pada akhirnya norma hukum harus mempertanggungjawabkan berlakunya dari kedua sudut itu pula, karena harus memenuhi tuntutan keberlakuan filosofis maka norma hukum memasukan unsur ideal dan untuk memenuhi tuntutan keberlakuan sosiologis perlu memperhitungkan unsur kenyataan.

Kenapa kekhawatiran ini harus terus dikemukakan? Karena kita sedang berbicara tentang hukum yang mempunyai dimensi dan sifat yang diametral, Advokat adalah petugas di persidangan, Advokat adalah juga yang dimaksud sebagai petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa peristiwa hukum yang konkrit, oleh karenanya Advokat berhak atas legal reasoning untuk penemuan hukum.

Adv. Agung Pramono, SH., CIL.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024