Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kewenangan kepolisian menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal seperti diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tidak menimbulkan tafsir berbeda. Rumusannya sudah jelas dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK...Read More
Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan...Read More