Mengurus pindah domisli kini lebih mudah karena tak perlu lagi surat keterangan dari RT/RW hingga desa/kelurahan. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, syarat surat keterangan RT/RW dan desa/kelurahan sudah dihapuskan. Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri...Read More
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan warga terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021. Alhasil, sanksi pidana bagi yang tidak mau divaksin dikuatkan MA.Perpres yang diuji itu lengkapnya bernama Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona...Read More