Ketika era digital makin berkembang dan diikuti pula oleh kecerdasan artifisial, banyak bidang diperkirakan akan terdampak. Dampak yang paling dikhawatirkan adalah berbagai profesi terkait bidang ilmu tertentu akan tergantikan oleh kecerdasan artifisial. Tentu saja yang muncul adalah kecemasan tentang bagaimana pasar kerja di masa depan dan bagaimana institusi pendidikan yang terjebak pada logika pasar kerja...Read More
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, menilai tindakan pembuatan mural mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan narasi ‘404: Not Found’ merupakan bentuk kebebebasan berpendapat. Sehingga dengan demekian tidak ada tindak pidana di dalamnya. “Gak ada pidananya, itu sebagai ungkapan kebebasan pendapat, dalam bentuk lisan, tulisan maupun media lainnya, selama tidak ada unsur kebencian,” tegas...Read More
Rancangan pasal 282 di Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diminta segera dicabut oleh sejumlah aktivis hukum. Pasalnya, ketentuan undang-undang ini multitafsir dan merugikan martabat dan kehormatan profesi advokat Indonesia. Hal ini salah satunya disuarakan Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI), Henry Indraguna. Ia menegaskan, penjelasan pasal 282 dalam ketentuan ini ditujukan kepada...Read More