Mahkamah Agung (MA) memasukkan ditraktir olahraga seperti golf hingga makan sebagai bagian dari gratifikasi. Bagi hakim dan pegawai pengadilan yang mendapatkan hal itu, wajib melaporkan ke pimpinan dan KPK. Sebagaimana dikutip detikcom, Senin (12/7/2021), hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (Kabawas MA) Nomor 28/BP/SK/III/2021. SK itu bernama ‘Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada...Read More