Karena Pasal 282 dan Pasal 515 RUU KUHP dinilai bersifat diskirminatif yang seharusnya diberlakukan terhadap penegak hukum lain. Karena itu, perlu dikaji dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ahmad Supardji mengatakan rumusan norma Pasal 282 dan Pasal 515 draf RUU KUHP terkait pemidanaan terhadap advokat yang...Read More