KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sengketa merek kerap mendominasi gugatan perdata di Indonesia. Dimana salah satu pihak yang merasa dirugikan atas penggunaan merek miliknya berujung pada tuntutan ganti rugi di pengadilan. Bagaimana proses hukum atas pelanggaran merek dan tuntutan ganti rugi titu dilihat dari sudut pandang hukum Indonesia? Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang No.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan...Read More