voaindonesia.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menolak hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Wakil Ketua Advokasi YLBHI, Era Purnama Sari mengatakan masuknya living law seperti hukum adat dalam RKUHP akan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat. Menurut Era, potensi tersebut dapat terjadi jika tafsir tersebut diserahkan kepada...Read More
Liputan6.com, Surabaya – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Narotama, Surabaya, Yusron Marzuki angkat bicara mengenai pelaksanaan hukuman kebiri kimia untuk terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak di Mojokerto, Jawa Timur. Dia menuturkan, eksekusi hukuman kebiri kimia terpidana yang sudah ditetapkan dalam amar putusan hakim, wajib dilaksanakan oleh eksekutor. “Eksekutornya adalah jaksa, namun karena jaksa tidak...Read More
Merdeka.com – Sulitnya proses eksekusi pelaksanaan kebiri kimia untuk terpidana pemerkosaan di Mojokerto membuat ahli hukum ikut angkat bicara. Meski undang-undang sudah mensyaratkan jika hukuman tersebut boleh dilaksanakan, tapi ternyata tidak sekarang. Hal ini lah yang dikatakan oleh Ahli Hukum Pidana dari Universitas Narotama, Surabaya, Yusron Marzuki. Ia mengatakan, eksekusi pengebirian terpidana yang sudah ditetapkan...Read More