Hukumonline – Sistem e-Court tak akui status advokat tanpa keanggotaan Organisasi Advokat dan Berita Acara Sumpah. Penerapan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik (e-court) berdampak langsung bagi praktik advokat di Indonesia. Para advokat yang tak memiliki akun e-court akan terhalang beracara di sejumlah pengadilan. Namun Mahkamah Agung menjamin proses registrasi akun yang cepat, mudah, dan...Read More