Hukumonline.com – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 28 ayat (1), dan ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait polemik mekanisme pemilihan pengurus PERADI, sistem perwakilan atau one man one vote. MK menganggap tafsir Pasal 28 ayat (2) UU Advokat sudah jelas, dimana susunan organisasi Advokat ditetapkan para advokat...Read More