Hukumonline.com – DPR dan pemerintah serta DPD telah menyepakati sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Prolegnas prioritas 2016. Namun, tidak ada Revisi UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam daftar Prolegnas priorotas 2016. Padahal, bagi sebagian kalangan anggota Komisi III DPR yang berprofesi advokat, Revisi UU Advokat relevan dilakukan mengingat terpecahnya organisasi advokat saat ini....Read More