Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Daftar Ikut Pemilu 2024 - Kongres Advokat Indonesia

Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Daftar Ikut Pemilu 2024

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merilis daftar 75 partai politik (parpol) yang telah berbadan hukum. Seluruh parpol yang terdata ini telah memenuhi satu dari sekian banyak persyaratan untuk Pemilu 2024, yakni berbadan hukum.

Keterangan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM melalui surat edaran Nomor M.HH-AH.11.04-09 tertanggal 17 Februari 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI guna pendataan partai politik berbadan hukum.

“Bersama ini kami lampirkan data partai politik yang telah berbadan hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (22/3/2022).

Daftar 75 parpol berbadan hukum

Yasonna mengatakan berdasarkan data kepengurusan partai politik terbaru per 21 Januari 2022, ada 75 parpol berbadan hukum. Berikut ke-75 parpol tersebut.

  1. Partai NasDem
    Ketua: Surya Paloh.
  2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
    Ketua: Oesman Sapta
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
    Ketua: Akhmad Syaikhu.
  4. Partai Amanat Nasional (PAN)
    Ketua: Zulkifli Hasan
  5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
    Ketua: Muhaimin Iskandar.
  6. Partai Golongan Karya (Golkar)
    Ketua: Airlangga Hartarto.
  7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
    Ketua: Prabowo Subianto
  8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
    Ketua: Suharso Monoarfa.
  9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
    Ketua: Megawati Soekarnoputri
  10. Partai Demokrat
    Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono
  11. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
    Ketua: Yusuf Soelichin
  12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
    Ketua: Hartono
  13. Partai Pandu Bangsa
    Ketua: Widyanto Kurniawan.
  14. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
    Ketua: Rouchin
  15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
    Ketua: Hary Tanoesoedibjo
  16. Partai Barisan Nasional (Barnas)
    Ketua: Muhammad Arfan
  17. Partai Kedaulutan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
    Ketua: Zannuba Arifah.
  18. Partai Kedaulatan
    Ketua: Denny M Chilah
  19. Partai Persatuan Nasional (PPN)
    Ketua – (mengundurkan diri)
    Sekjen: Eddy Martin
  20. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
    Ketua: Effendi Saud.
  21. Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
    Ketua: Sukmawato Soekarno
  22. Partai Demokrasi Pembaruan
    Ketua: Roy Binilang Bawatnusa Janis
  23. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
    Ketua: Gede Pasek Suardika
  24. Partai Matahari Bangsa (PMB)
    Ketua: Imam Addaruqutni
  25. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
    Ketua: Agus Priyono
  26. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
    Ketua: Sayuti Asyathri
  27. Partai Republika Nusantara (Republikan)
    Ketua: Syahrir
  28. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
    Ketua: Eko Santjojo
  29. Partai Damai Sejahtera (PDS)
    Ketua: Tilly Kasenda
  30. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia
    Ketua: Erros Djarot
  31. Partai Bintang Reformasi (PBR)
    Ketua: Bursah Zarnubi
  32. Partai Patriot
    Ketua: Japto Soelistio Soerjosoemarno
  33. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
    Ketua: Maria Anna
  34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
    Ketua: Choirul Anam
  35. Partai Merdeka
    Ketua: Hasannudin M. Kholil
  36. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
    Ketua: Jusuf Rizal.
  37. Partai Berkarya
    Ketua: Muchdi Purwopranjono.
  38. Partai Buruh
    Ketua: Sonny Pudjisasono
  39. Partai Republiku Indonesia
    Ketua: Ramses David Simanjuntak
  40. Partai Kongres
    Ketua: Zakaria Santoso
  41. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
    Ketua: Ahmad Ridha Sabana
  42. Partai Pembaruan Bangsa
    Ketua: Engelina H Pattiasina
  43. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI)
    Ketua: Heroe Syswanto NS
  44. Partai Bintang Bulan
    Ketua: Hamdan Zoelva
  45. Partai Kristen Demokrat
    Ketua: Tommy Sihotang
  46. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
    Ketua: Ambarwati Santoso
  47. Partai Islam Damai Aman (IDAMAN)
    Ketua: Rhoma Irama
  48. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
    Ketua: Hartoko Adi Oetomo
  49. Partai Nasional Indonesia
    Ketua: Agus Supartono
  50. Partai Kasih
    Ketua: Paul Fatruan
  51. Partai Republik Satu
    Ketua: D. Yusad Siregar
  52. Partai Karya Republik (PAKAR)
    Ketua: Ari Haryo Wibowo
  53. Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI)
    Ketua: Ivone Felicia
  54. Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE)
    Ketua: Matori Abdul Djalil
  55. Partai Masyarakat Madani Nusantara
    Ketua: Agung Yulianto Putra
  56. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
    Ketua: Nurdin Purnomo
  57. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI)
    Ketua: Hengky Baramuly
  58. Partai Gotong Royong
    Ketua: Mien Sugandhi
  59. Partai Reformasi Demokrasi
    Ketua: Welly
  60. Partai Republik
    Ketua: Suharno Prawiro
  61. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
    Ketua: M Farhat Abbas
  62. Partai Nasional Marhaenis Jaya
    Ketua: Parluhutan Hasibuan
  63. Partai Serikat Rakyat Independen
    Ketua: Damanus Taufan.
  64. Partai Reformasi
    Ketua: Syamsahril
  65. Partai Rakyat
    Ketua: Arvindo Noviar
  66. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA – DEI)
    Ketua: Clara Sitompul
  67. Partai Islam
    Ketua Umum: Hendra Suhada
  68. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI)
    Ketua: Munir Achmad
  69. Partai Mahasiswa Indonesia
    Ketua: Umum Eko Pratama
  70. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu
    Ketua: Gregorius Seto Harianto
  71. Partai Bulan Bintang (PBB)
    Ketua: Yusril Ihza Mahendra
  72. Partai Pemersatu Bangsa
    Ketua: Eggi Sudjana
  73. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
    Ketua: Giring Ganesha Djumaryo
  74. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA)
    Ketua: M Anis Matta
  75. Partai Ummat
    Ketua: Rido Rahmadi.

Syarat parpol berbadan hukum

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi sebelumnya menekankan parpol yang mengikuti Pemilu 2024 harus berbadan hukum sebagai salah satu syarat mengikuti Pemilu 2024 sesuai dengan Rancangan PKPU Pasal 5.

Selain itu, syarat pendaftaran parpol untuk pemilu yakni memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen pengurus di setiap kabupaten/kota, 50 persen kepengurusan di kabupaten/kota yang diajukan.

Parpol juga harus menyertakan keterlibatan perempuan sedikitnya 30 persen, memiliki kantor tetap di setiap daerah tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, memiliki nama, lambang, dan gambar parpol, dan bukti kepemilikan rekening atas nama parpol.

“Dokumen ini nanti akan diverifikasi oleh KPU untuk dibuktikan keasliannya,” tutur dia dalam diskusi daring, Rabu (23/3/2022).

1 Response
  1. Farma

    Menjamurnya partai politik akan terseleksi dgn pemilu yad.
    Kedepannya cukup dinegara ini hanya tiga besar saja yg ada di DPR agar tidak terjadi gonjang ganjing politik,pemerintahan akan stabil

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024