Bitcoin Berbahaya? Baca Dulu Sejarah Hingga Cara Kerjanya! - Kongres Advokat Indonesia
pengertian bitcoin sejarah dan bahayanya

Bitcoin Berbahaya? Baca Dulu Sejarah Hingga Cara Kerjanya!

Bitcoin adalah mata uang digital yang diciptakan oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2009 yang dibuat dan disimpan secara elektronik. Teknologi blockchain digunakan sebagai sarana transaksi Bitcoin.

Perkembangan teknologi menghadirkan beragam inovasi aset digital, termasuk mata uang kripto atau cryptocurrency. Digitalisasi dan revolusi industri berperan dalam meningkatnya kepopuleran mata uang kripto.

Time melaporkan, pasar mata uang kripto sekarang bernilai lebih dari US$3 triliun. Menurut data dari CoinMarketCap, saat ini ada lebih dari 13.506 jenis mata uang kripto, salah satunya adalah Bitcoin.

Bitcoin merupakan mata uang kripto yang diciptakan pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto (nama samaran). Melansir Yahoo Finance, Bitcoin adalah aset digital dengan kinerja terbaik dari Maret 2011 hingga Maret 2021 dengan annualized return atau imbal hasil mencapai 230%.

Angka tersebut dapat membuat orang tertarik untuk investasi Bitcoin. Menurut Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018, Bitcoin dan aset kripto lain dapat digunakan sebagai alat investasi untuk dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Perdagangan crypto di Indonesia disetujui dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pengertian Bitcoin

Bitcoin adalah mata uang digital yang dibuat dan disimpan secara elektronik. Sebagai mata uang digital, Bitcoin tidak memiliki wujud fisik seperti mata uang fiat. Tidak ada otoritas yang mengatur atau badan terpusat yang mengendalikannya.

Merujuk pada buku Bitcoin From Beginner To Expert, Bitcoin terdesentralisasi sehingga tidak dikendalikan oleh satu entitas. Teknologi blockchain atau sistem jaringan digunakan untuk memverifikasi seluruh transaksi. Aktivitas tersebut dicatat pada public ledger atau buku besar publik yang transparan dan aman serta langsung dikenali.

Sejarah Bitcoin

Berdasarkan buku The Bitcoin Genesis, sejarah Bitcoin berawal pada bulan November 2008. Seseorang dengan nama pengguna Satoshi Nakamoto merilis sebuah makalah ke milis kriptografi. Makalah ini terdiri dari sembilan halaman dan diberi judul “Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System”.

Muncul kebingungan tentang pengertian Bitcoin dan bagaimana seharusnya digunakan. Setelah periode beta, program tersebut disempurnakan agar lebih mudah dipahami untuk digunakan. Pada tahun 2009, Bitcoin dirilis kepada komunitas internet dengan klaim dapat digunakan untuk membayar secara anonim.

Berdasarkan buku Bitcoin, Blockchain, & Cryptocurrency: A Complete Guide, Satoshi mengirim Bitcoin kepada Hal Finney, sesama penggemar kriptografi. Transaksi tersebut sukses dan fenomena Bitcoin mulai dikenal masyarakat.

Bitcoin belum memiliki nilai tukar hingga akhir tahun 2009. Sistem Bitcoin saat itu hanya berupa catatan transaksi di blockchain, sebuah forum daring di mana pengguna berkomunikasi dan mengatur transaksi dalam kode sumber terbuka.

Pada awal tahun 2010, bursa pertama dibuka yang memungkinkan perdagangan Bitcoin terstruktur. Pengguna tumbuh dan pada Mei 2010, Gunung Gox diluncurkan sebagai bursa kedua dan menjadi tempat dominan untuk memperdagangkan Bitcoin.

Berdasarkan publikasi dalam jurnal Intersect, Vol 11, No 2, Satoshi Nakamoto sebagai pencipta Bitcoin tiba-tiba menghilang pada tahun 2011. Dalam data transaksi, diperkirakan Satoshi memiliki satu juta Bitcoin.

Pada awal November 2015, satu Bitcoin bernilai US$384. Nilainya terus naik hingga pada akhir tahun 2017, harga satu bitcoin mencapai harga tertinggi mencapai hampir US$20.000. Menurut Open Exchange Rates, satu Bitcoin saat ini bernilai US$51.285,22 atau sekitar Rp735 juta.

Cara Kerja Bitcoin

Merujuk pada buku Bitcoin And Cryptocurrency Technologies, cara kerja Bitcoin menggunakan sistem “koin”, yang diperoleh dengan “mining” koin atau membelinya. Beberapa orang telah mengumpulkan jutaan Bitcoin, mengumpulkannya selama beberapa tahun.

Bitcoin yang diperoleh disimpan dalam buku besar publik yang dapat diakses kapan saja. Mengutip buku Getting started with Bitcoins, protokol Bitcoin tidak menyimpan data pribadi. Sistemnya menawarkan privasi melalui kriptografi.

Pengguna dapat memiliki banyak dompet Bitcoin sebanyak mungkin sesuai kebutuhan. Kunci pribadi diperlukan untuk mengautorisasi transaksi yang disimpan secara lokal dalam dompet pengguna.

Seluruh transaksi melalui proses yang disebut “mining”. Mining juga berperan sebagai mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusi Bitcoin. Proses mining adalah tindakan menambahkan transaksi ke blockchain sehingga semua orang dapat menyetujui rangkaian transaksi yang sama.

Tidak seperti saham, Bitcoin tidak mewakili kepemilikan suatu perusahaan atau entitas. Investasi Bitcoin menghasilkan nilai karena harga per koin terus meningkat.

Bahaya Bitcoin

Mengutip publikasi United States House Committee on Small Business, Bitcoin dapat menimbulkan celah bagi kriminalitas untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dan transaksi ilegal lainnya. Sebagai contoh, Bitcoin digunakan sebagai alat pembayaran pada sebuah situs web ilegal bernama Silk Road yang beroperasi mulai dari bulan Februari 2011 hingga Oktober 2013.

Anonimitas Bitcoin memungkinkan orang untuk membeli barang ilegal secara daring dengan cara yang serupa dengan penggunaan uang tunai untuk transaksi ilegal. Satu studi memperkirakan total transaksi di situs Silk Road bulanan berjumlah sekitar US$1.2 juta.

Pada tahun 2011, Biro Investigasi Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI) menyita semua Bitcoin yang terkait dengan Silk Road dengan total mencapai 26.000 BTC atau senilai US$3,6 juta.

FBI juga menutup situs ilegal tersebut Bahaya Bitcoin lain adalah penggunaannya untuk mencuci uang, pendanaan terorisme, dan perdagangan barang ilegal. Meskipun bahaya tersebut masih diungkapkan secara teoretis, Bitcoin berpotensi sebagai sarana bagi berbagai transaksi ilegal. KATADATA

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024