Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri telah memeriksa tersangka kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menggunakan alat deteksi kebohongan atau lie detector. Divisi Humas Polri mengumumkan hasilnya, pro justitia.
“Setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator poligraf, bahwa hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justitia,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Rabu, 7 September 2022, dikutip dari portal resmi Polri, Tribrata News.
Apa itu pro justitia?
Merujuk situs web Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia atau PBHI, kunci penyidikan dalam kerangka pro justitia merujuk asas due process of law jika pemeriksaan dilakukan secara transparan, akuntabel dan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum. Salah satu prinsip utama persamaan setiap orang di hadapan hukum, diatur Pasal 27 Ayat (1) UUD yang menyebutkan:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Prinsip ini memandatkan makna, bahwa seluruh warga negara harus diperlakukan sama di muka hukum, sekalipun pejabat negara atau aparat.
Mengutip dari Kamus Hukum Edisi Lengkap Bahasa Belanda-Indonesia-Inggris, pro justitia berarti demi atau untuk hukum, undang-undang. Secara terminologi, pro justitia berasal dari kata for justice yang bermakna demi keadilan dalam proses penegakan hukum.
Dalam praktiknya, istilah pro justitia termuat dalam dokumen atau surat resmi kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Itu juga dokumen hukum kejaksaan dalam proses penyidikan atau penuntutan untuk kepentingan proses hukum.
Pro justitia juga terdapat penetapan atau putusan pengadilan. Dalam penetapan atau putusan itu disebut dengan frasa, Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Secara administratif, penggunaan frasa pro justitia menunjukkan tindakan yang diambil aparat penegak hukum. Itu merupakan tindakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Secara materiel substantif, berdasarkan dokumen hukum yang bertuliskan pro justitia. Setiap tindakan yang diambil sebagaimana surat itu dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan. TEMPO