Adv. Agung Pramono: Restorative Justice Adalah Nurani Berhukum - Kongres Advokat Indonesia
fadli nasution agung pramono tjoetjoe ibrahim massidenreng

Adv. Agung Pramono: Restorative Justice Adalah Nurani Berhukum

Penerapan RJ di lingkungan peradilan umum khususnya persidangan berpedoman pada ketentuan pasal 28 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi, Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Selain itu juga telah diterbitkan Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang pedoman penerapan restorative justice di lingkungan peradilan umum yang merujuk pada ToR oleh Bappenas yang diadopsi dalam RPJMN 2020 – 2024, peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, dan peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 tetang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative.

Namun dalam implementasinya RJ ini masih memiliki kendala secara umum yang berpotensi menimbulkan friksi kewenangan antar institusi, DR. Prim Hariyadi, SH., MH. (Hakim Agung) mengatakan bahwa polemik terjadi antara lain dimarenakan belum ada dasar hukum baik formil maupun materiil sebagai pijakan, perbedaan persepsi sehingga masing-masing menerbitkan regulasi dan teknis implementasi RJ, dan masyarakat yang kurang memahami arti pentingnya pemulihan keadaan dan hubungan kemasyarakatan yang baik.

BrigJen.Pol. Heru Dwi Pratondo, SH. (Kapusiknas Bareskrim Polri) mengatakan bahwa di kepolisian saat ini terjadi perbaikan dalam kewenangannya, mengadakan penghentian penyidikan dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab, sebagai implementasi dari pasal 6 dan 7 KUHAP.

Secara faktual, konsepsi RJ sebetulnya sudah sejak lama digagas oleh para Advokat melalui pledooi atau klemensinya, bukan paradigma baru, memberikan gambaran mengenai ante-factum, factum dan post-factum, dan mohon agar penuntut terutama Hakim untuk melihat pada perbedan antara causa prima dan causa proxima sehingga dalam menuntut seseorang dan/atau memberikan vonis dapat memenuhi unsur keadilan yang baik dan proper.

Prof. DR. Agus Sardjono, SH., MH. (Guru Besar FH-UI)  mengatakan bahwa dasar pemidanaan bukanlah UU tapi keadilan, oleh karena itulah irah-irah putusan pengadilan berbunyi Demi Keadilan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam sejarah peradilan di Indonesia, irah-irah itu mengalami perkembangan. Buku Hukum Acara Pidana dari Bismar Siregar, mencatat pengadilan pernah menggunakan kepala putusan ‘Atas Nama Ratu/Raja’, ‘Atas Nama Negara’, ‘Atas Nama Keadilan’, dan terakhir ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’.

Prof. Lalu Muhammad Hayyan Ul Haq, S.H., LL.M., Ph.D (FH-Unram) mengatakan bahwa Advokat juga sebaiknya ikut dilibatkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai RJ sebagaimana pendapat MA untukmenerbitkan peraturan bersama yang mengatur hukum formil dan materiil tentang penerapan RJ.

Restorative justice dalam penerapannya masih berjalan diatas polemik tentang siapa yang berwenang untuk penerapannya. Seperti halnya dengan deferred prosecution agreement, plea bargain, alternative dispute resolution dan rehabilitasi yang sebenarnya masih menyisakan polemik tersendiri.

Pemicu dari polemik RJ ini adalah perdebatan atas imbauan Kejaksaan Agung bahwa korupsi dibawah 50juta rupiah yang tidak perlu diproses hukum.

Menanggapi hal tersebut Kurnia Ramadhana (Peneliti ICW) memberikan tangapan dimana perkara korupsi bukan hanya mengenai jumlah akan tetapi mengenai hajat hidup orang banyak, sebagai gambaran dipaparkan bisa jadi 50juta itu diambil dari pembangunan gedung sekolah atau jembatan yang diperlukan oleh masyarakat.

Bahkan menurut data yang ada 30% pelaku korupsi adalah aparatur desa, terkait masalah RJ yang menjadi polemik karena banyak peraturan institusi yang merasa berwenang atas RJ seolah melupakan bahwa prinsip RJ sudah ada dalam UU No. 31 Tahun 2014 yang mengatur perlindungan saksi dan korban terutama pada pasal 10 A, dimana negosiasi dan/atau penanganan khusus hanya dibenarkan pada justice collaborator dan bukan pelaku utama.

Penegakkan hukum kita tidak membuat takut pelaku karena paradigma penegak hukum terlalu sempit hanya soal keadilan pelaku, bukan keadilan masyarakat sebagaimana dikatakan Mardjono Reksodiputro bahwa RJ adalah sistem yang peka terhadap korban, bukan pelaku.

Seringkali, penegak hukum kita ketika mendengar sebuah terminologi baru lupa akan prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi sehingga dapat melihat apakah sebuah konsep bisa dilaksanakan atau tidak, dan bagaimana penerapannya agar sesuai dengan prinsip dasar itu.

Dalam perspektif lain, Irjen (Purn) Benny Jozua Mamoto (Ketua Harian Kompolnas) mengatakan berdasarkan pengalamannya di lapangan  bahwa konsep RJ ini membutuhkan pantauan dari rekan-rekan Advokat secara intens atas pelaksanaannya.

Berbeda dengan Kejaksaan Agung bahwa di Kepolisian berdasarkan peraturan yang mengikat internal kepolisian terhadap korupsi tidak bisa dilakukan RJ.

Dr. Luhut MP Pangaribuan , S.H., LL.M berpendapat bahwa peraturan kejaksaan tidak eksplisit membatasi RJ seperti peraturan kepolisian

Namun, terhadap regulasi yang dibentuk secara institusional maka tampak seperti politik hukum “to have more” bukan “to be more”, sehingga kualitas penegakan hukum minim peningkatan dan tidak jarang justeru berujung kompromi atau transaksional.

Penegakan hukum akan lebih buruk jika menyelesaikan perkara korupsi dengan elemen korupsi, memenjarakan orang lebih banyak dan menghukum lebih berat juga bukan tujuan hukum dan langkah yang baik.

Implikasinya jika tiap instansi bisa membuat aturan RJ maka bisa saja nantinya PPNS akan membuat hal yang sama, ini disebut “by individual/institution” bukan lagi “by system”, sebaiknya RJ ini mestinya ditempatkan di UU bukan institusional oleh karena sesungguhnya masalah RJ ini bukan tentang dominus litis akan tetapi harus dengan pendekatan sistem

Sejalan dengan itu Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., MH. (Pakar Hukum Pidana UI) mengatakan bila RJ tidak diatur secara sistemik maka kita tidak punya game-role sehingga proses hukum yang transaksional sangat terbuka potensinya, tidak jelas dan tidak transparan.

RJ sangat berbeda dengan rehabilitasi, karena rehab dilakukan terhadap pelaku yang sekaligus korban, masyarakat sebagai indirect victim, maka apakah Jaksa juga secara direct mewakili masyarakat umum dalam konsep RJ yang dianggap kewenangannya?

Pendapat Eva diperkuat oleh Halius Hosen, S.H. (Mantan Ketua Komisi Kejaksaan), beliau mengatakan ketika RJ dilaksanakan maka rasanya berat sekali karena korbannya adalah rakyat yang mempunyai hak-hak ekonomi.

Seringkali regulasi-regulasi baru ada untuk menggantikan yang lama, padahal desain hukum itu bukan saling menggantikan melainkan adopsi sehingga kehadirannya tidak boleh melanggar prinsip dasar dari hukum yang sudah ada dan berlaku sesuai jiwa bangsa dan keadilan masyarakat.

RJ hendaknya dilakukan dengan pendekatan “by sistem”, dimana setiap proses peradilan mempunyai catatan masing-masing terhadap perkara yang akan diajukan kedalam persidangan, bukan menyelesaikannya di institusi masing-masing.

Mengenai dominus litis, kewenangan itu hendaknya dimaknai untuk dijalankan dalam persidangan, dengan mekanisme persidangan bukan menyelesaikan sendiri, seperti halnya lembaga pra-peradilan, dengan penyesuaian atas asas cepat, mrah dan sederhana.

Melalui sistem maka konsepsi ini akan membuka desain baru dan berjalan pada sidang yang terbuka untuk umum sebagai syarat transparansi.

Menurut MA salah satu solusi terhadap penerapan dari RJ ini adalah dengan menerbitkan peraturan bersama yang mengatur hukum formil dan materiil tentang penerapan RJ, meningkatkan peran perangkat desa, pejabat setempat dan tokoh masyarakat dan memperluas ruang lingkup mediasi dalam perkara pidana.

Bahkan MA memberikan kepercayaan bagi masyarakat adat yang masih ada untuk juga menerapkan prinsip RJ dalam penyelesaian perkara secara adat, meskipun hal ini masih berupa wacana namun sangat patut dicatat sebagai pernyataan dalam lingkup akademis yang penting.

Ketika institusi penegak hukum berlomba membuat peraturan sendiri dengan tafsir alter-ego (by individual/institutional) mengenai kewenangan fungsi dan peran sebenarnya mereka justeru secara tidak langsung menyatakan kepentingan hadirnya Advokat, yang memiliki kewenangan serupa tapi dengan ketaatan menyerahkan keputusannya melalui mekanisme peradilan (by system), seperti itulah mestinya hukum acara bekerja secara sistematis dengan prinsip koordinasi, bukan subordinasi.

Advokat dalam konsepsi hukum acara harus mampu menselaraskan antara keharusan memihak dengan keharusan mengemukakan penilaian yang obyektif dalam identifikasi etis.

Dalam konteks RJ yang erat dengan sistem peradilan pidana “adversary” di Indonesia tidak semata-mata berlaku “accusatorial” (berpihak kepada klien), tetapi juga berlaku sistem “inquisitorial” (berpihak pada keadilan).

Sebetulnya profesi yang lebih dekat dalam membantu Hakim justeru adalah Advokat karena harus menempatkan keadilan dalam argumentasi hukumnya dan mendampingi masyarakat pencari keadilan, sehingga tercermin dalam irah-irah putusan pengadilan tersebut.

Pada dasarnya, para penegak hukum dituntut harus dapat mengesampingkan dulu soal siapa berwenang sebaiknya yang harus menjadi pijakan awal dari polemik soal langkah hukum RJ ini adalah tentang bagaimana prosedurnya secara hukum dalam alur proses pidana, sehingga dimungkinkan terbuka pemahaman mengenai siapa berperan apa dan bilamana.

Pihak Kejaksaan RI juga mengakui bahwa dilingkungan kejaksaan masih banyak yang bekerja secara apa adanya sekedar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menekankan pada kesalahan sehingga keadilan dimaknai sebagai pembalasan saja sehingga mindset yang ada di masyarakat adalah pelaku harus dihukum dengan seberat-beratnya, sebagaimana dikatakan oleh Zet Tading Allo, SH, MH. (Koordinator Pidum Kejagung RI), bahwa paradigma kejaksaan sudah harus berevolusi dari retributive kepada restitutive dan akhirnya saat ini kepada restorative.

*Adv. Agung Pramono, SH., CIL.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024