Penerapan RJ di lingkungan peradilan umum khususnya persidangan berpedoman pada ketentuan pasal 28 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi, Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Selain itu juga telah diterbitkan Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang pedoman penerapan restorative...Read More