Kelebihan Bentuk Presidium Adalah Tidak Ada Kasta Dalam Jabatan - Kongres Advokat Indonesia

Kelebihan Bentuk Presidium Adalah Tidak Ada Kasta Dalam Jabatan

Dalam istilah asing arti dari presidium sebagai berikut: “A presidium or praesidium is a council of executive officers in some political assemblies that collectively administers its business, either alongside an individual president or in place of one”. (Presidium atau praesidium adalah dewan pejabat eksekutif di beberapa majelis politik yang secara kolektif mengelola bisnisnya, baik bersama seorang presiden perorangan atau sebagai pengganti satu).

Dalam Kamus Besar arti presidium adalah pimpinan tertinggi suatu badan yg terdiri atas beberapa orang yg berkedudukan sama.

Jadi Presidium masuk ke dalam bahasa inggris atau english yaitu bahasa Jermanik yang pertama kali dituturkan di Inggris pada Abad Pertengahan Awal dan saat ini merupakan bahasa yang paling umum digunakan di seluruh dunia.

Jadi penggunaan bentuk presidium menekankan sebuah ciri organisasi dimana seluruh pimpinan memiliki kesempatan yang sama dalam arti masing-masing anggota pimpinan mendapatkan kesempatan untuk bergiliran memimpin dalam organisasinya.

Penulis : Kang Oos Supyadin Garsel

B. Mengapa Memilih Bentuk Presidium

Mungkin banyak yang nanya, Presidium itu apa sih? Beda gak sih sama bentuk lainnya seperti kebanyakan organisasi lainnya yang kepemimpinannya seperti parpol, perusahaan atau bahkan kerajaan?. Oke, kali ini saya sedikit berusaha menjelaskan apa itu presidium.

Pertama yang perlu temen-temen pahami, Presidium adalah bentuk kepemimpinan organisasi dimana pimpinan tertinggi suatu badan yg terdiri atas beberapa orang yg berkedudukan sama. Dalam realitanya sistem presidium ini masih jarang di Indonesia apalagi pendirian organisasi lebih kepada kepentingan pribadi atau kelompok pemodal.

Presidium dalam prosesnya sebagai kepemimpinan organisasi nggak terdapat “jabatan” seperti pada organisasi kebanyakan. Hal ini karena semua anggota yang terpilih sebagai pemimpin memiliki hak dan tanggung jawab yang sama (kolektif). Jadi dalam presidium nggak ada ketua, wakil, bendahara atau apapun itu.

Pertanyaannya, lalu bagaimana proses pelaksanaan pengaturan kepemimpinannya? Nah, dalam bentuk presidium itu dibekali dengan pola pikir “Tujuan, Sarana dan Sikap”. Maksudnya setiap kegiatan yang dirancang, harus memiliki tujuan yang jelas, minimal sesuai visi dan misi organisasi.

Nah, untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan sarana atau cara yang tepat, serta untuk menyikapi segala sarana atau cara yang dipilih dibutuhkan sikap “Lepas Bebas”. Lepas bebas berarti anggota presidium memiliki inisiatif mengisi apa yang dibutuhkan dalam kegiatan tersebut. Misalnya seseorang lagi pada posisi mengisi sebagai ketua umum dalam sebuah kegiatan di organisasinya, lalu tanggung jawab dia adalah optimal dengan pilihan tersebut. Mungkin untuk posisi lain berikutnya misal ingin menjadi bendahara (fleksibel), itu nggak masalah selagi mendukung tercapainya tujuan serta berdasar pada hasil kesepakatan para anggota presidium.

Salah satu kelebihan bentuk presidium adalah:

Pertama karena test masuknya yang benar-benar menguji karakter seseorang. Karena di presidium nggak cuma melihat dari segi nilai akademis, tapi juga karakter kepemimpinan yang total yaitu 4C+1L (Competence, Conscience, Compassion, Comitmment + Leader). Minimal anggota presidium harus bisa dan mau mengasah itu. Serunya lagi kalau udah mulai kegiatan, semua perancangan acara sampai pelaksanaan berisi diskusi, debat, tukar pikiran, dan lain-lain yang juga bisa ngasah kemampuan berfikir kita juga.

Kedua, bahwa keanggotaan presidium bersifat fleksibel jumlahnya, dan dapat bergantian sesuai kebutuhan.

Ketiga, dalam presidium tidak ada kasta (kelas) antar jabatan. Ini sangat berbeda dengan kepemimpinan dalam orgabisasi lainnya dimana ada jabatan Ketua Umum, Sekjen, Bendaha, dan jabatan posisi lainnya.

Jadi bila ada sebuah organisasi menggunakan bentuk presidium namun dalam prakteknya seperti jenis bentuk kepemimpinan organisasi lainnya, artinya mereka jelas tidak memahami arti presidium itu sendiri atau bisa juga mereka sudah melakukan menyimpangan dalam tatakelola dalam mencapai tujuan organisasinya.

Semoga tulisan ini bermanfaat sebagai penambahan wawasan untuk kita semua.

Salam,,, BERGERAK ✊? GARUTNEWSTODAY

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024