Pemprov DKI Jakarta punya rencana untuk menerapkan sistem jalan berbayar alias electronic road pricing alias ERP. Tarifnya sendiri diusulkan mulai dari Rp 5.000-19.000.
Dilansir dari Antara, Selasa (10/1/2023), usulan tersebut diungkapkan oleh Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dishub DKI Jakarta Zulkifli.
Rencana ini juga tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Rancangan Perda ini sudah dikeluarkan sejak Gubernur DKI Jakarta masih dijabat oleh Anies Baswedan.
Dalam rancangan beleid tersebut dijelaskan akan ada tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik. Tarif itu dibayar oleh pengguna jalan ketika melintasi kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik. Hal ini tercantum dalam pasal 1 ayat 17.
Yang dimaksud kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik sendiri ditetapkan berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam pasal 8, yaitu sebagai berikut:
- Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk
- Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalur
- Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak
- Tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan. DETIK