Kai.or.id – Sebagai bentuk dukungan terhadap reformasi hukum jilid II, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI (kemenkumham) bersama
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menandatangani kerjasama terkait penguatan bantuan hukum masyarakat miskin di seluruh wilayah Indonesia.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan menjelaskan dengan adanya kerjasama tersebut seluruh Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi akan bersinergi dengan program bantuan hukum pemerintah.
Baca juga: Terkait UU Ormas, Kejaksaan Agung siap hadapi gugatan
“Perjanjian kerjasama ini bentuk dukungan kami terhadap program Reformasi Hukum jilid 2 yang dicanangkan Presiden Jokowi dengan meluaskan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ujar Fauzie dalam pernyataan persnya, Jumat(27/10/2017).
Selanjutnya dijelaskan Fauzie dalam kesepakatan terdapat klausul pengawasan Peradi terhadap pelaksanaan bantuan hukum oleh advokat Peradi baik dalam PBH maupun OBH dibawah Kemenkumham.
“Komisi Pengawas akan memantau pelaksanaan bantuan hukum oleh advokat Peradi baik di PBH maupun OBH dibawah Kemenkumham. Jika ditemukan pelanggaran akan ditindak secara bersama-sama oleh Peradi dan BPHN”, tutup Fauzie.
Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI Enny Nurbaningsih serta disaksikan Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Djoko Pudjirahardjo, Kepala Bidang Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo, Wakil Ketua Umum DPN Peradi Dwiyanto Prihartono, Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Rivai Kusumanegara, Wakil Ketua PBH Peradi Riri Purbasari Dewi dan Sekretaris Komisi Pengawas Peradi Victor Nadapdap.
Bulan Agustus lalu PBH Peradi Ruteng NTT dan PBH Peradi Cirebon dinobatkan sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terbaik 2017 oleh Menkumham RI Yasonna Laoly .