Persatuan Jaksa: Tak Perlu Satu Atap Dengan Densus Tipikor

Persatuan Jaksa: Tak Perlu Satu Atap Dengan Densus Tipikor

Kai.or.id – Anggota Persatuan Jaksa Indonesia Reda Manthovani menyatakan personel jaksa tidak perlu berada satu atap dalam Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab Kejaksaan Agung telah mempunyai Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK).

“Dalam pasal 2 Undang-Undang 16/2004 tentang Kejaksaan RI ditegaskan bahwa kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang yang dilaksanakan secara merdeka dan kejaksaan adalah satu tidak terpisahkan,” ujarnya dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (22/10).

Selain itu, Reda mengatakan, dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.

Baca juga: Macam-Macam Gelar Studi Hukum Diberbagai Negara

Adapun badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, yakni meliputi kepolisian negara RI, kejaksaan RI.

Konsep Densus Tipikor yang diusulkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat gabungan di Komisi III DPR, yakni pertama lembaga tersebut dibentuk satu atap dengan kejaksaan dan dipimpin secara kolektif kolegial.

Kedua, Densus Tipikor ini dibentuk dengan membentuk satu kelompok kerja dengan Kejaksaan Agung sebagaimana Densus 88 antiteror yang memiliki partner kerja yaitu Satgas Penanganan Tindak Pidana Terorisme di Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Pembahasan RUU Penyiaran Masih Belum Ada Kepastian

Sementara itu, Akademisi Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia Junaedi menuturkan pembentukan Densus tersebut perlu dilihat lebih dalam lagi. Dan saat ini bukan waktu yang tepat untuk menilai itu karena perlu atau tidaknya pembentukan Densus itu tergantung bagaimana nanti isi proposal yang diajukan oleh Polri.

“Kalau butuh atau tidaknya depend on proposal. Jadi proposalnya kan diajukan oleh Polri,” kata dia.

 

 

 

Sumber: Republika

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024