Peraturan Bank Indonesia Tentang Teknologi Finansial

Peraturan Bank Indonesia Tentang Teknologi Finansial

Kai.or.id – Peraturan Bank Indonesia tentang Teknologi Finansial (Tekfin) mewajibkan setiap pelaku tekfin mendaftar ke otoritas Bank Indonesia. Aturan ini dipastikan tidak akan ‘mematikan’ pelaku financial technology.

Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan aturan main bagi pelaku digital yang bergerak di sektor jasa keuangan atau Financial Technology (Fintech). Nantinya seluruh perusahaan teknologi finansial tersebut akan diwajibkan melakukan pendaftaran ke otoritas moneter dan sistem pembayaran tersebut.

Direktur pada Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti mengatakan, kewajiban pelaku teknologi finansial untuk melakukan pendaftaran lebih kepada bentuk pengawasan yang dilakukan BI sebagai otoritas pada sistem pembayaran. Selain itu, pendaftaran tersebut diwajibkan agar regulator dapat mengerti lebih detail terkait model bisnis dari perusahaan-perusahaan teknologi finansial tersebut.

Baca juga: Hukum Pidana Islam dalam Sistem Hukum Nasional

“Kita intinya akan mengatur garis besarnya pendaftaran. Kewajiban mereka melakukan pendaftaran ke BI. Dari pendafataran itu, kan belum tentu kegiatan mereka benar-benar baru. Ada yang selama ini mereka main di e-Money, tapi ngga merasa kalau itu e-Money. Nanti kita arahkan kalau dia harus meet the requirement (memenuhi aturan) e-Money,” kata Ida kepada Hukumonline di Jakarta, Kamis (19/10).

Ida menerangkan, ketentuan yang nantinya dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Teknologi Finansial (Tekfin) dipastikan tidak akan ‘mematikan’ pelaku fintech itu sendiri. Dengan mendaftar, BI nantinya akan memberikan pengarahan sehingga ketika ada model bisnis yang berpotensi melanggar ketentuan, akan dapat dimitigasi lebih dini oleh otoritas dan pelaku fintech itu sendiri.

Ida tidak menampik kehadirkan fintech yang mayoritas merupakan usaha rintisan ( start up ) telah mendisrupsi industri jasa keuangan konvensional. Namun, pelaku fintech tetap harus menyadari bahwa industri jasa keuangan merupakan bisnis yang sangat ketat secara aturan (highly regulated) sehingga jangan sampai fintech justru tidak dibuatkan aturan main secara jelas. Tentunya, bukan dalam rangka menyulitkan mereka untuk berkembang.

“Kita support tapi tidak matikan teknologi tapi harus waspadai, tetap on the track -lah. Nanti kita masukan dalam regulatory sandbox (laboratorium perumus kebijakan) dan kita amati. Kegiatannya (apapun) boleh mereka lakukan, tapi kita batasi mungkin wilayah kegiatan dan penyebarannya sampai akhirnya kita yakin bahwa kegiatan ini bisa dikembangkan supaya tidak mengganggu seperti yang dikeluhkan,” kata Ida.

BI sendiri memetakan setidaknya ada empat jenis fintech. Pertama, payment, kliring, dan settlement.

Kedua, lending dan ketiga, market support. Serta keempat, investment and risk support.

Kewenangan BI hanya pada jenis pertama, namun kata Ida, BI tetap mewajibkan seluruh fintech untuk melakukan pendaftaran sekalipun fintech
peer to peer (P2P) lending telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya akan ada koordinasi antara BI dan OJK dalam pendaftaran tersebut.

Terkait pendaftaran, sementara ini, kata Ida, dokumen yang diminta dalam prosesnya nanti masih seputar pendirian badan hukum secara legal formal. Dokumen yang lainnya, seperti penjelasan model bisnis yang nantinya akan digunakan oleh analis BI untuk memetakan potensi risiko ke depan.

Dari dokumen tersebut, lanjut Ida, BI juga bisa mengetahui apakah pelaku fintech memiliki model bisnis tunggal misalnya P2P lending atau juga bergerak sebagai pelaku
payment system yang menjadi kewenangan BI dalam pengawasan.

“Kita monitoring kalau nanti dia masuk ke
payment atau pemrosesan, maka ada aturan PBI PTP (Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran). Kalau yang baru tapi perlu dikembangkan, BI akan pertimbangkan aturan lagi,” kata Ida.

Sekadar mengingatkan, November 2016 BI telah merilis aturan PBI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Dalam aturan itu, diatur sejumlah kewajiban bagi pelaku fintech seperti, syarat sebagai penyelenggara dalam pemrosesan transaksi pembayaran, kewajiban pelaporan, serta pengawasan, larangan, dan sanksi bagi pelaku fintech. Dikatakan Ida, PBI tentang Tekfin akan mengatur substansi yang serupa ditambah dengan klausul seperti perlindungan konsumen. Untuk lebih jelasnya, aturan ini akan terbit paling lambat akhir Oktober 2017 mendatang.

“Dia daftar kalau perlu masuk (regulatory sandbox ) kita amati 6 bulan. Kalau tidak prospek ya berhenti, kalau ngga bisa diteruskan karena alasan prudensial aspek harus berhenti. Fintech ini kalau sudah besar tidak kita monitor khawatirnya ada shadow economy. Kalau mereka tidak terdaftar tapi bermain dengan transaksi yang tinggi, itu yang kita amati. Jangan sampai nanti apalagi keterhubungnya sudah tinggi akan bahaya kalau tidak dimonitor. Perlindungan konsummen juga harus jalan. BI akan lengkap mengaturnya,” kata Ida.

Baca juga: Komitmen Presiden Jokowi dalam Mempertahankan NKRI

Sebelumnya, Dana Moneter Internasional (IMF) mendukung keterlibatan pemangku kepentingan dalam penguatan kerja sama dalam bidang fintech yang semakin memiliki ruang pada kegiatan ekonomi.

“Kami belum sepenuhnya yakin, tapi penggunaan mata uang digital, model baru dalam intermediasi sektor keuangan dan kecerdasan artifisial (Al) dapat mengubah cara kita bekerja,” kata Managing Director IMF Christine Lagarde, sebagaimana dikutip dari Antara, pekan lalu.

Hal tersebut diutarakan Lagarde seusai bertemu perwakilan dari 40 negara berkembang dan institusi internasional di Washington untuk membicarakan fintech dan dampak perubahan teknologi kepada sektor finansial. Menurutnya, banyak ide bermunculan mengenai fintech serta diskusi mengenai seberapa nyata dampak dihasilkan maupun penggunaan teknologi informasi yang unik ini.

“Pesan kami, akan memberikan kesempatan kepada bank sentral dan pemegang kepentingan untuk meraih dampak positif fintech serta tantangannya,” kata Lagarde.

Saat ini, penggunaan fintech dianggap bisa mendukung pembangunan kapasitas dan pengawasan kinerja ekonomi. IMF juga telah mengeluarkan dua riset aktif mengenai mata uang virtual dan fintech serta jasa keuangan. Sebagai institusi global, IMF menjadi platform ideal untuk saling bertukar informasi, membangun consensus di antara pembuat kebijakan dan mengevaluasi dampak kebijakan internasional kepada domestik.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024