Seolah tidak habisnya, wacana hubungan Islam dan Negara masih menjadi bahan perbincangan menarik termasuk dalam studi perbandingan hukum. Dalam konteks Indonesia yang bukan negara agama dan juga bukan negara sekuler, salah satu pertanyaannya adalah “mungkinkah hukum pidana Islam dapat diberlakukan sebagaimana aspek hukum Islam di bidang keperdataan telah berlaku di Indonesia selama ini?.”
Sebagian orang akan menolak mentah-mentah berbagai gagasan soal hukum pidana Islam dalam hukum nasional. Penolakan ini bisa jadi sama kuatnya dengan penolakan mereka terhadap komunisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Akan tetapi, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso berpendapat sebaliknya bahwa gagasan tersebut sangat relevan dan ilmiah jika ditinjau secara jujur dan objektif.
baca juga: Auditor BPK Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar
“Sebagai satu bidang kajian, mestinya kita tidak boleh alergi. Kalau kita bicara studi perbandingan, objektif, bicarakan semuanya, Islamic law sebagai keluarga hukum sama seperti civil law dan common law,” katanya kepada hukumonline . Topo Santoso meluncurkan bukunya, Asas-Asas Hukum Pidana Islam , Kamis (12/10) pekan lalu.
Wakil Rektor UI, Hamid Chalid, berpendapat ada keunikan hukum pidana Islam, yakni memberikan keleluasaan pemidanaan kepada pemegang kekuasaan legislatif dan yudikatif. Bahkan hanya ada 10 klasifikasi tindak pidana yang telah ditetapkan Al Quran secara rigid bentuk hukumannya meliputi hudud dan qisas . Selain dari itu masuk dalam klasifikasi ta’zir yang pemidanaannya dapat disesuaikan dengan kemaslahatan terbaik sesuai konteks waktu dan tempat.
Jika ditinjau dari konstitusi, kata Hamid, gagasan hukum pidana Islam sangat relevan dengan dasar negara Pancasila. Gagasan ini tidak bisa disamakan dengan komunisme yang bertentangan terhadap konstitusi serta dasar negara Pancasila. Dalam konsep berketuhanan Yang Maha Esa, peluang kehadiran hukum pidana Islam dalam hukum nasional terbuka lebar.
Menurut dia, hukum pidana Islam merupakan hukum yang paling ketat serta berhubungan langsung dengan filosofi dan tujuan utama berdirinya negara yaitu menciptakan ketertiban sosial. Hukum pidana Islam yang bersifat transenden bersumber dari Tuhan mengalami stigmatisasi akibat fobia kalangan tertentu di masyarakat.
“Berkaitan dengan sekularisme dan atheisme yang ingin menolak apapun yang datangnya dari Tuhan,” kata Hamid.
Oleh karena itu, Hamid berpendapat gagasan hukum pidana Islam tidak perlu dipertentangkan dengan konstitusi karena sepenuhnya persoalan politik hukum.
“UUD 1945 menegaskan Kedaulatan Tuhan yang diimplementasikan pada Kedaulatan Hukum. Tidak Perlu mengubah konstitusi, diletakkan saja dalam diskusi di parlemen dalam kerangka demokratis,” paparnya.
Secara sederhana Hamid mengajak untuk mengabaikan dulu bahwa konsep hukum pidana Islam berasal dari ajaran agama Islam. Jika dirasakan manfaatnya, seharusnya tidak akan ditolak dengan isu politisasi agama dan semacamnya.
Tantangan terbesar yang harus diselesaikan jika ingin menerapkan hukum pidana Islam dalam hukum nasional menurut Hamid adalah stigmatisasi di masyarakat disamping political will para pemimpin negara.
“Persoalannya stigmatisasi, cuma itu. Kita pilih anggota DPR untuk membuat aturan-aturan hukum yang terbaik menurut kita,” pungkasnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Neng Djubaedah, menilai meskipun kajian ilmiah dalam buku Topo mampu menjelaskan manfaat hukum pidana Islam bagi penegakan kedaulatan hukum nasional, masih diperlukan waktu yang panjang. Langkah-langkah agar gagasan hukum pidana Islam bisa dipahami dengan jernih harus dilakukan bertahap. Salah satunya dengan memasukkan konsep-konsep umumnya dalam setiap pembentukan perundang-undangan.
Di acara yang diselenggarakan Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam (LKIHI) FH UI ini Topo mengetengahkan objektivitas akademiknya sebagai seorang ilmuwan hukum pidana. Ia menyadari bahwa islamofobia yang berasal dari dunia Barat masih kuat mewarnai diskursus ilmu hukum khususnya hukum pidana. Padahal, dari sisi keilmuan banyak konsep hukum Islam dalam bidang perdata dan pidana sama dengan konsep yang dipraktekkan keluarga hukum Barat.
“Banyak sekali aspek pidana Islam yang tidak digali, banyak sekali hal bagus dalam hukum pidana Islam tidak dikenal, tidak diakui, padahal itu menjadi inspirasi bagi banyak negara dalam bidang hukum pidana,” jelasnya.
Misalnya saja konsep restorative justice yang berfokus pada pemulihan korban ketimbang sekadar menghukum pelaku. Topo melihat teori hukum pidana Barat mulai memperhatikan hak-hak korban dalam peradilan pidana, padahal konsep itu sudah lama dikenal dalam konsep hukum pidana Islam.
Tidak semata diambil alih oleh negara, dalam konsep hukum pidana Islam keputusan untuk memberi maaf, meminta pembayaran denda, atau melanjutkan proses pidana diserahkan kepada pihak korban dalam perkara pidana.
“Karena datangnya dari Barat, ‘wah bagus ini, korban diberi tempat dalam proses peradilan ’, coba datangnya dari hukum pidana Islam, langsung tidak diakui,” kata Guru Besar yang juga tengah menjabat Dekan FH UI ini sambil tertawa.
Jika dilihat dari sejarah hukum, Topo mengatakan bahwa hukum Islam telah hidup jauh sebelum masa kedatangan kolonial Barat ke wilayah Nusantara. Bahkan sejak mulai berlakunya berbagai ketentuan hukum penjajah atas dasar asas konkordansi, hukum Islam masih terus dipraktekkan masyarakat di berbagai wilayah yang menjadi Indonesia modern saat ini.
Praktek ini terus berlangsung meski akhirnya didesak oleh kekuasaan penjajah hingga akhirnya sebatas aspek hukum perdata Islam yang tersisa saat masa kemerdekaan.
“Sebelum penjajah datang hukum Islam sudah berkembang dengan semua aspek bidangnya, jadi sebanarnya bukan hukum yang asing di Indonesia, bukan sesuatu yang baru,” lanjutnya.
Fobia serta stigma terkait sadisme dan kejamnya hukum pidana Islam menurut Prof.Topo sudah saatnya diganti dengan objektifitas praktis. Nyatanya, penelitian Prof.Topo dalam buku karyanya tersebut menunjukkan bahwa kengerian terhadap hukum Islam lebih disebabkan asumsi ketimbang fakta dan data.
“Pemidanaan hudud memang sangat berat, tapi hukum acaranya juga sangat ketat, tidak semena-mena,” katanya menjawab pertanyaan salah satu peserta diskusi yang mempertanyakan soal hudud.
Ia menambahkan bahwa kesan seram yang ada itu hanya untuk jenis kejahatan berat yang terbatas jumlahnya. Beratnya hukuman sebanding dengan upaya penertiban agar tidak diremehkan penegakannya.
“Misalnya pencurian yang dihukum potong tangan itu pun tidak untuk semua pencurian. Ada kategori khususnya, tidak serta merta mencuri pasti potong tangan,” lanjut Topo.
Ketua LKIHI FH UI, Heru Susetyo mengutarakan bahwa sebagai negara Pancasila, mengakomodasi hukum-hukum yang bersumber dari budaya dan agama ada di Indonesia sangat dimungkinkan.
”Kita cenderung antipati pada apa yang kita tidak ketahui. Kita pelajari dulu. Kita buka dialektika. At the end kan tidak otomatis diberlakukan, ini masalah pilihan hukum, tergantung para pembuat hukum. Ada proses formalnya. Yang nggak boleh hukum yang diktator,” ujarnya kepada hukumonline.
Dosen yang mengampu bidang studi hukum tentang kesejahteraan masyarakat dan masalah sosial di FH UI ini menilai dibutuhkan keseimbangan penilaian terhadap gagasan hukum pidana Islam sama seprti berbagai gagasan hukum lainnya yang diserap dari hukum yang hidup di masyarakat.
Apalagi hukum Islam sendiri jelas merupakan bagian dari hukum yang telah hidup di masyarakat jauh sebelum Indonesia merdeka.
sumber: Hukumonline.com