Kronologi Tukang Cobek Penggugat UU Ditolak Masuk MK Karena Bersandal Jepit
Kronologi Tukang Cobek Penggugat UU Ditolak Masuk MK Karena Bersandal Jepit

Kronologi Tukang Cobek Penggugat UU Ditolak Masuk MK Karena Bersandal Jepit

Arah.com – Tajudin, seorang tukang cobek yang merupakan pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, ditolak petugas keamanan untuk masuk gedung sidang. Hal itu karena ia datang sembari membawa cobek dagangannya.

Tajudin datang langsung dari tempat tinggalnya di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat ke gedung MK, Rabu (5/7) siang. Di MK, dia didampingi sejumlah kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan.

Dengan nafas terengah-engah setelah bergegas memikul cobek batu, ia meletakan pikulannya dan meminta izin untuk masuk ke gedung MK. Namun niatnya ditolak petugas keamanan. Satpam beralsan, barang dagangan tidak boleh masuk ke dalam gedung MK.

“Kecewa ya! Saya datang jauh-jauh dari Padalarang, membawa cobek, tetapi tidak boleh dibawa masuk. Padahal saya ingin menunjukkan bahwa pekerjaan saya ini berat,” kata Tajudin sambil sesekali berhenti untuk menghela nafas.

Ia melanjutkan, tujuannya membawa cobek ke gedung MK juga untuk berjualan. Sebab, dirinya harus mencari ongkos untuk pulang ke rumahnya sekaligus membayar utang kepada tetangganya.

“Barangkali di sini ada yang mau beli. Dari kampung aja, tadi pinjam dulu Rp150.000 dari tetangga, itu untuk pergi aja,” ujarnya.

Selain karena membawa serta barang dagangannya, petugas keamanan menolak Tajudin masuk juga karena dia datang bersandal jepit.

Setelah petugas mengetahui duduk perkaranya, akhirnya Tajudin diizinkan masuk setelah mengganti sandal dengan sepatu pinjaman dari petugas sekuriti.

Kedatangan Tajudin ke gedung MK sebagai pemohon uji materi Pasal 2 Ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Karena dua pasal itu, Tajudin sempat dipenjara sembilan bulan sejak April 2016. Pasal tersebut menjeratnya karena tukang cobek itu dituduh telah mengekploitasi anak di bawah umur.

Waktu itu, Tajudin adalah seorang penjual cobek di kawasan Perumahan Graha Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Aparat dari Polres Tangerang Selatan menuduh Tajudin mengeksploitasi anak dengan cara mempekerjakan 2 anak di bawah umur, untuk membantu menjual cobek dagangannya.

Sementara Tajudin beralasan, justru hal itu dilakukan untuk membantu kedua anak tersebut mendapatkan uang. Kedua anak bernama Cepi dan Dendi, merupakan saudara Tajudin sendiri dan sudah putus sekolah karena tak punya biaya.

Kongres Advokat Indonesia

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024