Shared Responbility MA dan KY
Shared Responbility MA dan KY

Shared Responbility MA dan KY

Legaleraindonesia.com – Belasan pakar hukum dari berbagai lembaga maupun institusi pendidikan tinggi menggelar pertemuan di Yogyakarta, Rabu, membahas kemungkinan penerapan konsep “Shared Responsibility” atau pembagian peran Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam manajemen jabatan hakim.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Oce Madril mengatakan konsep pembagian peran Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mendesak diterapkan sebagai upaya memperbaiki marwah lembaga peradilan dalam melahirkan hakim-hakim yang berintegritas serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap wibawa badan peradilan itu.

“Konsep itu untuk menghilangkan adanya stigma ‘darurat integritas’ dalam dunia peradilan yang telah menjadi sorotan publik,” kata Oce dalam acara yang digagas Pukat UGM itu.

Menurut Oce, Konsep pembagian peran MA-KY dalam manajemen jabatan hakim dimaksud dalam pengangkatan, pembinaan, pengawasan, perlindungan, dan pemberhentian hakim dilaksanakan bersama oleh MA dan KY.

Manajemen pengelolaan jabatan hakim dengan menerapkan konsep itu, kata dia, tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ini karena rekrutmen hakim dalam UUD 1945 diartikan sebagai “opened legal policy” dalam UUD 1945. Dasar konstitusional berdasarkan Pasal 24 B ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa “wewenang lain” dapat diartikan bahwa KY dalam melaksanakan “wewenang lain” melalui “shared responsibility” mulai dari rekrutmen, pembinaan, mutasi, promosi, pengawasan, hingga pemberhentian hakim.

“Di dalam UUD 1945 juga tidak disebutkan bahwa dalam manajemen pengelolaan jabatan hakim mutlak menjadi kewenangan MA,” kata dia.

Menurut Oce, konsep “Shared Responsibility” MA-KY relevan diterapkan saat ini mengingat masih adanya praktik-praktik Korupsi, kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam rekrutmen hakim sehingga mencoreng marwah dan integritas hakim di dalam dunia peradilan.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 14A (1) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, diatur bahwa prinsip-prinsip pengangkatan hakim pengadilan negeri yakni dilakukan melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Selain itu, lanjut Oce, konsep “Shared Responsibility MA-KY” juga mendesak diterapkan karena tidak sedikit aparat penegak hukum, khususnya hakim yang terjerat kasus korupsi. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Januari 2017 dari 43 aparat penegak hukum yang terjerat kasus korupsi, 15 di antaranya merupakan hakim.

Klausul kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam pasal 24 B Ayat (1) UUD 1945, kata dia, tidak seharusnya diartikan sebagai kekuasaan kehakiman yang tidak memiliki relasi dengan organ pemerintahan lain. Merupakan sebuah kekeliruan apabila kekuasaan kehakiman menjadi sebuah lembaga negara yang tidak berelasi dalam koordinasi, supervisi dengan organ pemerintahan lainnya.

“Lagi pula Mahkamah Konstitusi juga mengakui bahwa KY adalah lembaga yang membantu MA dalam melaksanakan dan mewujudkan kekuasaan kehakiman,” kata dia.

Point tersebut merupakan hasil dari Expert Meeting bertajuk ‘Shared Responsibility dalam Manajemen Jabatan Hakim dalam Perspektif Ketatanegaraan’ di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (24/5) kemarin. Oce menjelaskan, MK dalam beberapa putusannya menyatakan bahwa KY adalah state auxilary organ atau supporting element yang membantu atau mendukung pelaku kekuasaan kehakiman. Poin utama dukungan pada kekuasaan kehakiman itu yaitu perihal manajemen sumber daya manusia (SDM) hakim.

“KY dapat terlibat dalam proses rekrutmen, pembinaan, pengawasan, perlindungan dan pemberhentian hakim. Peran KY ini akan lebih memastikan manajemen jabatan hakim menjadi lebih transparan, akuntabel dan antikorupsi,” ulasnya.

Alasan utama lahirnya KY, lanjut Oce, adalah untuk menjamin dan menegakkan kemerdekaan (independensi) kekuasaan kehakiman, menjaga kehormatan hakim dan menegakkan akuntabilitas peradilan, demi meningkatkan kredibilitas dan kewibawaan peradilan.

Daftar pakar yang terlibat dalam pertemuan ini yaitu:
1. Prof. Dr. Hibnu Nugroho (FH Univ Jendral Soedirman)
2. Dr. Riawan Tjandra (FH Univ Atmajaya)
3. Dr. Iwan Satriawan (FH Univ Muhammadiyah Yogyakarta)
4. Dr. Bayu Dwi Anggono (Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan
Konstitusi/Puskapsi Univ Jember)
5. Dr. Agus Riewanto (FH Univ Sebelas Maret Solo)
6. Oce Madril S.H., MA.Gov (Pukat FH UGM)
7. Laras Susanti S.H., LL.M (Pukat FH UGM)
8. Feri Amsari S.H., LL.M (Direktur Pusako FH Univ Andalas)
9. Hasrul Halili S.H.,M.A. (FH UGM)
10.Tama S. Lankun (Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW)
11.Totok Dwi Diantoro S.H.,M.A.,LL.M (FH UGM)
12.Erwin Natosmal Oemar (Peneliti ILR Jakarta)
13.Hifdzil Alim S.H. M.H. (Pukat FH UGM)
14.Tri Wahyu KH (Direktur Indonesian Court Monitoring)
15.M. Azhar S.H., LL.M. (FH Undip Semarang)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024