Koran-sindo.com – Komisi VI DPR bersikeras tidak menyepakati aturan baru mengenai pengalihan saham BUMN sebagai cikal bakal pembentukan induk usaha (holding) di perusahaan perusahaan milik negara.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas itu dinilai berimbas negatif terhadap BUMN. ”Kami sudah menyampaikan ke Menteri Keuangan yang mewakili Menteri BUMN bahwa Komisi VI dengan tegas tidak menyepakati adanya PP 72 sebagai cikal bakal pembentukan holding,” ungkap Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijaya di Jakarta kemarin.
Dia mengatakan, pemerintah harus menghapus atau menarik kembali PP 72 tersebut karena aturan itu dinilai dapat berimbas negatif terhadap BUMN. Menurut dia, BUMN bisa dialihkan ke perusahaan lain jika menggunakan PP 72 tersebut. ”Bisa ke perusahaan non-BUMN bahkan perusahaan asing. Kami tidak ingin menyesal di kemudian hari,” tandas Azam. Lebih jauh Azam mengungkapkan, mekanisme pembentukan holding haruslah jelas tanpa embel-embel aturan yang bias. Jika menggunakan aturan PP 72, yang terjadi di ke mudian hari adalah ketakutan BUMN dialihkan ke asing seperti PT Indosat Tbk.
”Kasus Indosat jangan sampai terulang. Jika DPR menyetujui adanya PP 72 sama saja kami memberikan cek kosong ke pemerintah dan bisa jadi bumerang bagi kita ke depan,” kata Azam. Menurut Azam, pemerintah tidak usah membahasa holding dulu jika tetap bersikeras menggunakan PP tersebut. Dia mengungkapkan, pembentukan holding juga harus di jelas kan lebih jauh apa mekanisme dan keuntungan bagi masyarakat banyak. ”Holding ini perlu pembahasan mendalam, dijelaskan dulu apa konsepnya, seperti apa bentuk nya. Karena kalau lihat holding yang sudah ada, seperti semen itu bagus, tapi tidak jika lihat holding perkebunan,” ujarnya.
Terkait rencana pembentukan holding BUMN di sektor minyak dan gas bumi (holding migas) Azam mengungkapkan bahwa DPR pun belum mendapatkan pencerahan dan komit men jelas dari pemerintah untuk mendukung rencana tersebut.
Kongres Advokat Indonesia