Tribunnews.com – Ketentuan dalam pasal 16 (UU Advokat) lebih populer disebut dengan ketentuan imunitas profesi advokat. Lengkapnya berbunyi “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.”
Pada pasal 16 UU Advokat “mempersempit” lingkup tindakan advokat yang dapat dilindungi yakni “tindakan dalam sidang pengadilan”.
Pada bagian penjelasan, “dalam sidang pengadilan” didefinisikan “sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan”.
Advokat Tidak Bisa Dituntut?
Pada frasa itu juga dicantumkan satu syarat penting bilamana hak imunitas dapat diterapkan. Syarat itu adalah penjelasan pasal 16 UU Advokat menyatakan “itikad baik”.
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa hak imunitas memang dibutuhkan, tetapi penggunaannya tidak bisa sesuka hati. Norma internasional maupun nasional menyebutkan beberapa syarat definitif yang harus dipertimbangkan dalam penggunaan hak imunitas.
Yang pasti, tindakan advokat yang membantu kliennya memenangkan perkara dengan cara “tidak halal” (baca: melanggar hukum) tidak dapat berlindung di balik hak imunitas advokat.