Legaleraindonesia.com – Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan catatan mengenai sikapnya terhadapa kasus yang sedang menimpa Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama:
“Bahwa semua ada tahapan-tahapan dan proses dari sisi mekanisme dan pandangan hukum yang Kemendagri yakini (berdasarkan berbagai kasus-kasus hukum yang sudah diambil keputusan).
Bagi saya (Tjahjo Kumolo) mengambil keputusan kepada siapapun harus hati-hati berdasarkan hukum yang pasti (yang Kemendagri yakini). Seperti saya pernah dipertanyakan atau di demo : Kenapa sudah status terdakwa Gubernur Gorontalo tidak diberhentikan sementara.
Saya jawab, “ Dakwaan jaksa 4 tahun (dibawah 5 tahun sebagaimana pasal Undang-Undang Pemda jelas kalau dibaca utuh) sebagaimana UU pada saat Ahok maju Pilkada, saat kampanye harus cuti dan saat selesai masa kampanyenya, cuti-nya harus dikembalikan lagi (dengan keputusan Mendagri).
Pertanyaan dari teman-teman media:
- Saat jadi terdakwa kenapa belum diberhentikan?
Karena masih cuti jadi belum dibahas, selesai cuti saya kembalikan jabatannya sesuai UU.
- Kenapa belum diberhentikan sementara?
Menunggu register PN. Setelah saya terima register PN (atas permintaan Mendagri resmi ke PN) ternyata bahwa dakwaan jaksa ada kalimat berbunyi “alternatif” ada pasal yang menyebutkan 4 tahun dan 5 tahun. Hasil diskusi Tim Hukum Kemendagri dengan melihat pasal UU Pemda; maka saya belum ambil keputusan bahwa Pemerintah belum menetapkan kapan diberhentikan sementara atau tidak diberhentikan sementara – sampai menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan, yang jelas dituntut 5 tahun atau 4 tahun – saya tidak mau digugat dengan nantinya dengan keputusan saya (karena menyangkut jabatan kepala daerah yang keputusannya melalui Keppres) “keputusan sementara Mendagri ini secara tertulis dan lisan sudah saya laporkan kepada Bapak Presiden dan Mensesneg karena masalah pemberhentian sementara Gubernur sampai keputusan hukum tetap dengan Keppres – demikian intinya.
Saya sebagai Mendagri – pembantu Presiden, “siap saja diberhentikan jadi mendagri kalau saya salah dalam ambil ‘keputusan sementara’ mengenai kenapa tidak diberhentikan sementara Gubernur DKI yang jadi terdakwa”
Berbagai pendapat pakar hukum dan berbagai pihak yang beda tafsir membenarkan dan tidak membenarkan pendapat Kemendagri, maka saya minta fatwa / pemdapat hukum terkait hal tersebut kepada MA.
MA tidak memberikan fatwa karena sedang proses pengadilan dan gugatan PTUN (ada juga pernyataan Ketua MA di Pers).Ya akhirnya saya menunggu acara di pengadilan sampai tuntutan jaksa nanti (ini keputusan dari sisi hukum) yang saya siap pertanggung jawabkan pada pimpinan saya, Bapak Presiden dan kepada Tuhan yang Maha Kuasa – Allah SWT, “Setiap kamu adalah pemimpin, setiap pemimpin kelak dimintai pertanggung jawaban dihadapan Allah SWT”.
Maka saya sebagai Mendagri harus hati-hati menafsirkan hukum, karena menyangkut nasib siapapun. Soal ada yang memprotes, saya terima sebagai resiko jabatan. Keputusan lain dengan berbagai pertimbangan bias diberikan Bapak Presiden atau Ahok Gubernur DKI sendiri ambil keputusan demi masalah yang lebih luas diluar aspek hukum yang masih diperdebatkan, menunggu Proses Tahapan Pengadilan ( SK. Tahap saksi-saksi) demikian catatan saya.
Terima kasih atas perhatian dan bantuan pemberitaannya. Catatan ini saya tulis agar memahami secara utuh permasalahannya.”
Wassalamualaikum,
Tjahjo Kumolo (Menteri Dalam Negeri)