Ketua MA RI Menunggu Pengangkatan Presiden Menyisakan Catatan?
Ketua MA RI Menunggu Pengangkatan Presiden Menyisakan Catatan?

Ketua MA RI Menunggu Pengangkatan Presiden Menyisakan Catatan?

Legaleraindonesia.com – Pada tanggal 14 Februari 2017 yang baru lalu Mahkamah Agung kembali menyelengggarakan pemilihan Ketua Mahkamah Agung untuk menggantikan posisi Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, SH, MH yang telah habis masa jabatannya. Dari pemilihan yang dilakukan oleh Para Hakim Agung itu, M. Hatta Ali  memperoleh 38 suara,  Andi Samsan Nganro memperoleh 7 suara,  serta  Suhadi dan   Mukti Arto masing – masing memperoleh sebanyak 1 suara. Berdasarkan  hasil pemilihan tersebut, maka   M. Hatta Ali kembali menempati posisi sebagai Ketua Mahkamah Agung 2017 – 2022.

Terpilihnya kembali  M. Hatta Ali  sebagai Ketua Mahkamah Agung  tentu menimbulkan pertanyaan bagi publik, apakah  memang   M. Hatta Ali  adalah calon yang terbaik yang dimiliki oleh Mahkamah Agung saat ini ? Sudah-kah para Hakim Agung (yang berhak memilih dan dipilih)  mendengar dan mempertimbangkan pendapat dan aspirasi publik dalam pemilihan Ketua Mahkamah Agung ? Pertanyaan ini sangatlah wajar karena publik mengharapkan adanya perubahan dan perbaikan ke arah yang lebih baik di Mahkamah Agung.

Banyak kalangan sesungguhnya berharap pemilihan Ketua Mahkamah Agung periode 2017 – 2022 dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel, sebab pemilihan tersebut  merupakan momentum yang sangat penting bagi Mahkamah Agung  untuk lebih concern melakukan reformasi  dan pembenahan internal pasca terjadinya berbagai skandal dugaan suap dan dugaan korupsi dilingkungan Mahkamah Agung. Jadi sangatlah beralasan bila  pendapat dan aspirasi publik perlu didengar, diperhatikan, dan dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung.  Tujuannya sederhana, agar Ketua Mahkamah Agung yang terpilih sesuai dengan kriteria dan harapan publik yaitu figur yang memiliki integritas tinggi, mempunyai kemampuan leadership dan management, berkualitas, berani, tegas, dan profesional. Pengabaian terhadap pendapat dan aspirasi publik adalah langkah mundur dalam upaya mewujudkan  Mahkamah Agung sebagai Badan Peradilan Yang Agung.

Terlepas dari alasan apa-pun, di periode kedua kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Agung,  tugas yang diemban M. Hatta Ali tidak-lah mudah, ia harus bekerja keras, berani, dan tegas untuk melakukan reformasi  dan pembenahan internal di lingkungan Mahkamah Agung dalam upaya membangun kembali kepercayaan publik sekaligus memulihkan citra dan nama baik Mahkamah Agung. Apalagi,  pasca reformasi 1998 bergulir, harapan publik terhadap terbentuknya badan peradilan yang merdeka, berwibawa dan profesional belum tercapai hingga saat ini. Kinerja badan peradilan masih sering menuai kritik dari berbagai kalangan terkait penyalah-gunaan jabatan dan  perilaku tidak profesional (unprofessional conduct) yang dilakukan oleh baik  hakim maupun  aparat pengadilan.

Berkaitan dengan itu, M. Hatta Ali sebagai pimpinan puncak Mahkamah Agung,  melalui kewenangannya  baik di bidang yudisial maupun bidang non yudisial, juga  mengemban amanah untuk melakukan reformasi struktural dan reformasi kultural dilingkungan Mahkamah Agung.  Untuk melakukan hal tersebut dibutuhkan komitmen, keberanian, ketegasan, dan energi yang tinggi mengingat kompleksnya permasalahan yang ada dan mendera Mahkamah Agung saat ini. Hanya dengan cara seperti itu reformasi struktural, kultural, dan pembenahan internal Mahkamah Agung dapat berjalan dan diwujudkan dalam kenyataan, untuk menjamin dan memastikan tegaknya  hukum dan keadilan oleh badan peradilan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945.

Tidak terbantahkan bahwa Mahkamah Agung membutuhkan figur Ketua yang berintegritas  tinggi, mempunyai kemampuan leadership dan management, berkualitas, berani, tegas, dan profesional. Hal ini penting dalam upaya-nya melakukan pencegahan dan penindakan secara keras dan tegas terhadap berbagai perilaku judicial corruption, penyalahgunaan jabatan, perbuatan tercela, dan perilaku tidak profesional (unprofessional conduct) dalam proses penegakan hukum yang dilakukan baik oleh hakim maupun aparat dilingkungan badan peradilan.  Terjadinya penyalah-gunaan jabatan dan perilaku tidak profesional (unprofessional conduct) itu antara lain disebabkan tidak adanya keteladanan, minim standar etika, dan keringnya pemahaman kalangan hakim dan aparat tersebut terhadap etika profesi hakim dan etika PNS. Sehingga tidak mengherankan jika tidak sedikit hakim  bekerja seperti layaknya mesin yang menerapkan pasal undang-undang. Penegakan hukum-pun keluar dari tujuan hakiki penegakan hukum yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Hal ini sangat urgen dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadan badan peradilan tidak terus terkikis, sekaligus memulihkan citra dan wibawa  Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir untuk mencari keadilan bagi pencari keadilan (justiciabelen).

Selain itu, Ketua Mahkamah Agung harus meneladani dan  mendorong secara  serius  agar Hakim Agung dan hakim di bawah Mahkamah Agung  tidak sekedar menerapkan hukum dalam penyelesaian perkara, tetapi yang lebih penting adalah  mampu menemukan hukum (rechtsvinding) dan  menciptakan hukum (rechtsschepping). Sebab yang mencari keadilan itu bukanlah mesin atau robot, tetapi adalah manusia. Hukum berfungsi melindungi kepentingan manusia. Agar manusia terlindungi, maka hukum dan keadilan harus ditegakkan.

Kesan ketertutupan Mahkamah Agung selama ini-pun perlu mulai dibuka  untuk memberi akses (access to justice), kemudahan, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan (justiciabelen). Oleh sebab itu,  Mahkamah Agung perlu melakukan terobosan agar mampu  menerapkan sistem penangan perkara secara online, agar pecari keadilan mudah mendapatkan informasi tentang progres penanganan  perkaranya, dan juga adanya  aplikasi putusan online. Adalah sebuah ironi, jika ditengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, Mahkamah Agung masih menggunakan sistem manual dan konvesional.

Salah satu alternatif solusi yang dapat ditempuh oleh Mahkamah Agung dalam  menyelesaikan dan membenahi  berbagai permasalahan internalnya adalah menerapkan prinsip  Good Governance. Penerapan Good Governance ini sangat urgen dan strategis untuk diterapkan di Mahkamah Agung dan semua tingkat badan peradilan di bawah Mahkamah Agung demi menjamin tegaknya hukum dan keadilan, sehingga  visi Mahkamah Agung yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung” dapat diwujudkan, sekaligus membangun  budaya hukum yang  transparan, akuntabilitas, dan partisipatif.

Akhirnya, mampu-kah M. Hatta Ali menunaikan semua tugas dan pekerjaan rumah yang kompleks yang telah menantinya itu ? Hanya komitmen, kinerja, dan waktu-lah yang akan mampu menjawabnya. Tapi jika didukung oleh semangat perubahan, keberanian, dan ketegasan  tentu memungkinkan bagi M. Hatta Ali untuk menuntaskan  semua  tugas dan pekerjaan rumah itu.  Yang pasti, dalam priode kedua masa jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Agung, M. Hatta Ali  dituntut untuk mampu menjadi aktor, motivator, dan katalisator utama dalam  melakukan reformasi (struktural dan kultural) dan pembenahan internal secara total dilingkungan Mahkamah Agung.  Mari kita  tunggu gebrakan dari M. Hatta Ali, apakah ia mampu melakukan perubahan yang signifikan dalam reformasi peradilan   atau-kah justru tetap melanggengkan kebijakan anti reformasi peradilan.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024