Akuntabilitas Mahkamah Agung
Akuntabilitas Mahkamah Agung

Akuntabilitas Mahkamah Agung

Bisnis.com – Pasca reformasi 1998, harapan terhadap terbentuknya kinerja badan peradilan yang merdeka, berwibawa dan profesional belum tercapai hingga saat ini. Kinerja badan peradilan masih sering menuai kritik dari berbagai kalangan terkait dengan penyalahgunaan jabatan dan perilaku tidak profesional (unprofessional conduct) yang dilakukan oleh baik hakim maupun aparat pengadilan.

Sebagai puncak badan peradilan di Indonesia, sejatinya Mahkamah Agung melalui kewenangannya di bidang yudisial dan bidang nonyudisial mampu melakukan perubahan dan penetapan internal secara fundamental untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum dan keadilan oleh badan peradilan sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 24 UUD 1945.

Akan tetapi, realitasnya selama 18 tahun bergulirnya era reformasi, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya belum mampu melakukan perubahan dan penataan internal yang signifikan. Masih banyaknya perilaku judicial corruption, penyalahgunaan jabatan, perbuatan tercela, dan perilaku tidak profesional dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh hakim dan aparat pengadilan di lingkungan badan peradilan merupakan bukti yang tidak terbantahkan.

Kondisi ini tentu mengikis kepercaya an masyarakat terhadap badan peradilan, sekaligus mempengaruhi citra dan wibawa Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir untuk mencari keadilan bagi pencari keadilan (justiciabelen).

Dalam proses penegakan hukum dan keadilan di badan peradilan, tugas utama hakim bukanlah sekadar menerapkan hukum, tetapi yang lebih penting adalah mampu menemukan hukum (rechtsvinding) dan menciptakan hukum (rechtsschepping). Sebab yang mencari keadilan bukanlah mesin atau robot, tetapi adalah manusia.

Hukum berfungsi melindungi kepentingan manusia. Agar manusia terlindungi, maka hukum dan keadilan harus ditegakkan. Untuk itu, tidak ada pilihan lain bagi hakim di semua tingkatan badan peradilan, selain fokus dalam menjalankan tugasnya dengan tidak sekadar menerapkan hukum, tetapi mampu menemukan hukum dan menciptakan hukum.

REVOLUSI MENTAL

Berkaitan dengan itu, ketertutupan Mahkamah Agung selama ini pun perlu mulai dibuka untuk memberi akses (acces to justice), kemudahan, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya pencari keadilan.

Dalam konteks ini, Mahkamah Agung perlu melakukan terobosan agar mampu menerapkan sistem penanganan perkara secara online, agar pencari keadilan mudah mendapatkan informasi tentang proses penanganan perkaranya, dan adanya aplikasi putusan online. Adalah sebuah ironi jika di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, Mahkamah Agung masih menggunakan sistem manual dan konvensional.

Salah satu alternatif solusi dalam upaya menyelesaikan dan membanahi berbagai problem in ternal tersebut, maka Mahkamah Agung perlu good governance. Penerapan good governance ini sangat urgent dan strategis untuk diterapkan di semua tingkat badan peradilan demi menjamin tegaknya hukum dan keadilan, sehingga visi Mahkamah Agung yaitu “Terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung” dapat diwujudkan, sekaligus membangun hukum yang transparan, akuntabilitas, dan partisipatif.

Perubahan mindset sangat diperlukan agar ke beradaan lembaga keadilan ini berjalan sesuai dengan fungsinya bagi para pencari keadilan di Indonesia. Revolusi mental di lembaga Mahkamah Agung merupakan salah satu program yang bersinergi untuk menciptakan Mahkamah Agung yang bermartabat dan berdaulat dalam menciptakan keadilan di negara ini. Praktik revolusi mental di Mahakamah Agung adalah menjadi lembaga yang berintegritas dan mau bekerja keras.

Terjadinya penyalahgunaan jabatan dan perilaku tidak profesional itu antara lain disebabkan minimnya standar etika, dan keringnya pemahaman kalangan hakim tersebut terhadap etika profesi hakim yaitu Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH). Sehingga tidak mengherankan jika tidak sedikit hakim bekerja seperti layaknya mesin yang menerapkan pasal undang-undang. Penegakan hukum pun keluar dari tujuan hakiki penegakan hukum, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Sebastian Pompe dalam bukunya Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung semakin terbukti. Untuk itu perlu langkah konkret dan nyata dari pemerintah. Usulan Forum Dekan Fakultas Hukum yang tergabung dalam Asosiasi Pemimpin Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) dengan membentuk Lembaga Eksaminasi Putusan Mahkamah Agung merupakan salah satu cara untuk menghukum hakim nakal. Semoga Pemerintahan Jokowi menjawab keprihatinan masyarakat hukum ini.

*) STEFANUS LAKSANTO UTOMO, Ketua Umum Asosiasi Pemimpin Peguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) dan Peneliti di Lembaga Studi Hukum Indonesia (LSHI) Jakarta.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024