Mahkamah Agung Tegaskan Sengketa Pers Harus Diselesaikan Melalui Dewan Pers
Mahkamah Agung Tegaskan Sengketa Pers Harus Diselesaikan Melalui Dewan Pers

Mahkamah Agung Tegaskan Sengketa Pers Harus Diselesaikan Melalui Dewan Pers

Mahkamah Agung Tegaskan Sengketa Pers Harus Diselesaikan Melalui Dewan Pers

Gosumbar.com – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Bupati Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), Amiruddin Rauf terhadap surat kabar Nuansa Pos. Dalam pertimbangannya, MA menegaskan sengketa pers haruslah melalui mekanisme Dewan Pers.

Kasus bermula saar Nuansa Pos membuka rubik ‘SMS Peduli’. Rubik ini berupa SMS dari warga tentang unek-unek, saran dan kritikan terhadap Pemkab Buol.

Sepanjang Februari 2013, puluhan SMS masuk ke dapur redaksi dan dimuat di media tersebut. SMS itu berisi kritikan dan masukan terhadap Bupati Amiruddin Rauf.

Ternyata, pemuatan SMS dari masyarakat itu membuat panas telinga bupati. Lewat kuasa hukumnya, pihak Bupati melayangkan Somasi kepada Nuansa Pos pada 9 September 2013. Setelah itu, Bupati Amiruddin Rauf melayangkan gugatan ke pengadilan.

Dalam gugatannya itu, Bupati Buol meminta ganti rugi Rp 150 juta untuk kerugian materiil dan Rp 5 miliar untuk kergian immatieril. Bupati Amiruddin Rouf juga meminta Nuansa Pos mengumumkan permohonan maaf kepada penggugat di tiga koran lokal dan tiga TV nasional.

Atas gugatan itu, Pada 12 Mei 2014, Pengadilan Negeri (PN) Palu menyatakan tidak menerima gugatan tersebut (niet ontvankelijk verklaard). Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng pada 17 Desember 2014.

Langkah terakhir Bupati Amiruddin Rauf ditempuh dengan mengajukan permohonan kasasi. Tapi apa kata MA?

“Mengadili sendiri. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Kamis (9/2/2017).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Abdurrahman dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Syamsul Ma’arif. Dalam putusan itu, majelis menyatakan setiap delik pers haruslah diselesaikan terlebih dahulu lewat mekanisme Dewan Pers, sebelum kasus itu digugat ke pengadilan.

“Pertimbangan PN Palu sudah benar yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 2 huruf d UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, gugatan mengenai delik pers, sebelum diajukan ke pengadilan, sepatutnya diselesaikan dahulu di forum Dewan Pers. Hal mana tidak terbukti adanya dalam gugatan a quo, karena itu sudah benar gugatan a quo adalah prematur,” putus majelis dengan suara bulat pada 11 Mei 2016.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024