Batalkan Jadwal Sepihak, Lion Air Dihukum Rp 23 Juta ke Penumpang
Batalkan Jadwal Sepihak, Lion Air Dihukum Rp 23 Juta ke Penumpang

Batalkan Jadwal Sepihak, Lion Air Dihukum Rp 23 Juta ke Penumpang

Batalkan Jadwal Sepihak, Lion Air Dihukum Rp 23 Juta ke Penumpang

Detik.com – Rolas Budiman Situnjak menggugat Lion Air karena tidak terangkut dalam penerbangan rute Manado-Jakarta. Perjuangannya berbuah kemenangan.

Kasus bermula saat Rolas hendak pulang dari Bandara Sam Ratulangi menuju Bandara Soekarno-Hatta pada 19 Oktober 2011. Ia membeli tiket secara online dengan nomor penerbangan JT 743. Tepat pukul 15.15 WITA, Rolas antre check in di Bandara Sam Ratulangi. Tapi Rolas kaget karena tiba-tiba petugas memberitahu kursi pesawat semuanya sudah terisi sehingga ia tidak bisa terangkut. Jadwal penerbangan terhadap Rolas dibatalkan dan diminta menggunakan pesawat keesokan harinya.

Dengan tidak diangkutnya Rolas maka ia tidak bisa menghadiri acara ulang tahun anaknya di Jakarta. Rolas yang merasa dirugikan tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gayung bersambut. Pada 5 Januari 2013, PN Jakpus mengabulkan tuntutan tersebut dan menghukum Lion Air membayar Rp 23,5 juta. Perinciannya yaitu Rp 1,8 juta untuk ganti tiket pesawat, Rp 500 ribu untuk makan, biaya menginap di hotel Rp 1,2 juta dan sisanya biaya acara ulang tahun anaknya. Duduk sebagai majelis hakim yaitu Antonius Widijanto, Martin Ponto Bidara dan Gosen Butar-butar.

Atas vonis ini, Lion Air mengajukan banding dan kasasi. Bagaimana nasib Lion di palu hakim agung?

“Menolak permohonan kasasi Direktur Utama PT Lion Air/PT Lion Mentari Airlines,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Rabu (17/2/2016). Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Dr Abdul Gani Abdullah dengan anggota hakim agung Hamdi dan Sudrajat Dimyati.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024