Detik.com – Rolas Budiman Situnjak menggugat Lion Air karena tidak terangkut dalam penerbangan rute Manado-Jakarta. Perjuangannya berbuah kemenangan.
Kasus bermula saat Rolas hendak pulang dari Bandara Sam Ratulangi menuju Bandara Soekarno-Hatta pada 19 Oktober 2011. Ia membeli tiket secara online dengan nomor penerbangan JT 743. Tepat pukul 15.15 WITA, Rolas antre check in di Bandara Sam Ratulangi. Tapi Rolas kaget karena tiba-tiba petugas memberitahu kursi pesawat semuanya sudah terisi sehingga ia tidak bisa terangkut. Jadwal penerbangan terhadap Rolas dibatalkan dan diminta menggunakan pesawat keesokan harinya.
Dengan tidak diangkutnya Rolas maka ia tidak bisa menghadiri acara ulang tahun anaknya di Jakarta. Rolas yang merasa dirugikan tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gayung bersambut. Pada 5 Januari 2013, PN Jakpus mengabulkan tuntutan tersebut dan menghukum Lion Air membayar Rp 23,5 juta. Perinciannya yaitu Rp 1,8 juta untuk ganti tiket pesawat, Rp 500 ribu untuk makan, biaya menginap di hotel Rp 1,2 juta dan sisanya biaya acara ulang tahun anaknya. Duduk sebagai majelis hakim yaitu Antonius Widijanto, Martin Ponto Bidara dan Gosen Butar-butar.
Atas vonis ini, Lion Air mengajukan banding dan kasasi. Bagaimana nasib Lion di palu hakim agung?
“Menolak permohonan kasasi Direktur Utama PT Lion Air/PT Lion Mentari Airlines,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Rabu (17/2/2016). Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Dr Abdul Gani Abdullah dengan anggota hakim agung Hamdi dan Sudrajat Dimyati.
(Kongres Advokat Indonesia)