Tribunnews.com – Kuasa Hukum Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, Aliyas Ismail menyayangkan dan kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klienya.
Ilham Arif Sirajuddin dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 300 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan dinilai tidak adil.
Bahkan dia menuding, tuntutan JPU tidak berdasarkan dengan Fakta Fakta persidangan. Seharusnya, kata Aliya JPU propesional dalam memberikan tuntutan.
“Kami sangat menyayangkan tuntutan JPU tidak berdasarkan dengan Fakta persidangan, sebab tuntutanya sama persis dengan berkas dakwaan, kata Aliyas Ismail kepada Tribun.
Aliyas Ismail mengatakan tuntutan JPU melenceng dari Fakta yang ada. JPU tidak mempertimbangan fakta fakta persidangan. “Tuntutan Jaksa sama persis. Tuntutan JPU Copy Paste, kata Ismail.
Selain tuntutan, Kuasa Hukum IAS juga menyikapi soal uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada eks Walikota Makassar sebesar Rp 5,5 miliyar. “Dimana kerugian negaranya”, paparnya.
Dia mengakui klienya tidak merugikan keuangan negara terkait Proyek PDAM di Kota Makassar tahun anggaran 2006-2012. Proyek yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Makassar itu dipastikan justru menguntungkan negara.
(Kongres Advokat Indonesia)