Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum IAS: Tuntutan Jaksa Persis Dakwaan
Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum IAS Tuntutan Jaksa Persis Dakwaan

Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum IAS: Tuntutan Jaksa Persis Dakwaan

Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum IAS Tuntutan Jaksa Persis Dakwaan
Ilham Arief Sirajuddin

Tribunnews.com – Kuasa Hukum Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, Aliyas Ismail menyayangkan dan kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klienya.

Ilham Arif Sirajuddin dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 300 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan dinilai tidak adil.

Bahkan dia menuding, tuntutan JPU tidak berdasarkan dengan Fakta Fakta persidangan. Seharusnya, kata Aliya JPU propesional dalam memberikan tuntutan.

“Kami sangat menyayangkan tuntutan JPU tidak berdasarkan dengan Fakta persidangan, sebab tuntutanya sama persis dengan berkas dakwaan, kata Aliyas Ismail kepada Tribun.

Aliyas Ismail mengatakan tuntutan JPU melenceng dari Fakta yang ada. JPU tidak mempertimbangan fakta fakta persidangan. “Tuntutan Jaksa sama persis. Tuntutan JPU Copy Paste, kata Ismail.

Selain tuntutan, Kuasa Hukum IAS juga menyikapi soal uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada eks Walikota Makassar sebesar Rp 5,5 miliyar. “Dimana kerugian negaranya”, paparnya.

Dia mengakui klienya tidak merugikan keuangan negara terkait Proyek PDAM di Kota Makassar tahun anggaran 2006-2012. Proyek yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Makassar itu dipastikan justru menguntungkan negara.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024