Metrotvnews.com – Ketua Kuasa Hukum Awang Lazuardi Embat (ALE), Gunadi Handoko, menilai ide pemberian suap kepada Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna, bukan berangkat dari kliennya.
Menurut Gunadi, kliennya sangat mengerti proses hukum. Tanpa menghadap MA, pasti pengiriman salinan putusan dari MA ke daerah lebih dari tiga bulan, sebab terdakwa tidak ditahan.
“Pak Awang menilai masih cukup waktu untuk pengajuan PK. Ada pihak-pihak yang mendesak,” kata Andri kepada Metrotvnews.com, Rabu (17/2/2016).
Andri mengaku hal tersebut tidak masuk materi perkara. Tapi Andri menegaskan hal itu perlu diungkap ke publik.
Ketua DPC Peradi Malang itu menepis anggapan kliennya yang menyerahkan uang suap ke MA. “Pak Awang ada di lokasi, tapi yang menyerahkan uang ke ATS adalah sopir IS. Transaksi berlangsung di lobi hotel,” jelasnya.
Sebanyak 20 advokat akan mendampingi selama proses hukum berlangsung. Awang juga dipastikan akan kooperatif selama proses pemeriksaan.
Awang Lazuardi Embat aktif sebagai Wakil Ketua 5 Bidang Bantuan Hukum DPC Peradi Malang. Awang ditangkap bersamaan Ichsan Suadi terkait kasus penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Ichsan diamankan KPK di kediamannya di Apartemen Sudirman Park, Karet, Jakarta Pusat, pada 2 Februari 2016.
KPK juga menangkap Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna, dalam operasi tangkap tangan pada 12 Februari 2016.
Andri diduga menerima suap dari Direktur PT CGA, Ichhsan Suadi. Penangkapan dilakukan setelah terjadi serah-terima uang Rp400 juta.
(Kongres Advokat Indonesia)