Beritasatu.com – Majelis Ulama Imdonesia (MUI) mendorong proses legislasi atau peraturan perundang-undangan yang intinya memuat penegasan pelarangan terhadap aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT di Indonesia.
“Menegaskan pelarangan terhadap aktivitas ‘LGBT’ dan aktivitas seksual menyimpang lainnya serta menegaskannya sebagai kejahatan,” kata Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dalam konferensi pers “Pernyataan Ormas-Ormas Islam dan MUI Tentang LGBT” di kantor MUI, Jakarta, Rabu (17/2).
Ma’ruf juga menginginkan adanya keharusan rehabilitasi untuk setiap orang yang memiliki kecenderungan seks menyimpang agar dapat normal kembali. “Kami juga ingin adanya pidana untuk setiap orang yang melakukan ativitas LGBT dan seks menyimpang lainnya serta mengajak, mempromosikan, dan membiayainya,” ucap Ma’ruf.
Dalam kesempatan yang sama, MUI juga mendukung pemerintah untuk melarang masuknya dana asing yang diperuntukan untuk kampanye dan sosialisasi serta dukungan bagi kaum LGBT di Indonesia.
“Kami dukung pemerintah untuk melarang masuknya dana asing oleh pihak mana pun, termasuk oleh organisasi serta perusahaan internasional,” kata Ma’ruf.
Ma’ruf menyatakan pihaknya siap melalukan apa saja sesuai kebijakan pemerintah agar dana asing tersebut bisa dihentikan. “Selain itu, kami juga siap bersama pemerintah dan ormas-ormas Islam lainnya untuk melakukan pembinaan terhadap kaum LGBT,” ujar Ma’ruf.
(Kongres Advokat Indonesia)