Kontan.co.id – Setelah melalui proses yang panjang, Sudi bin Madi alias Sudirman, dan Suryo Budianto, dua warga negara Indonesia yang ditahan sejak 2012 atas tuduhan membunuh majikannya pada tanggal 21 November 2011, berhasil diselamatkan dari hukuman gantung sampai mati.
Sidang Mahkamah Tinggi wilayah Sandakan yang dipimpin Hakim Datuk Douglas Cristo Primus Sikayun pada Selasa (16/2) mengabulkan tuntutan Jaksa untuk menjerat tertuduh dengan pasal 304a Kanun Keseksaan, yaitu pembunuhan tidak berencana dengan ancaman hukuman maksimal 30 tahun penjara.
Hakim menetapkan hukuman kurungan selama 16 tahun penjara setelah mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa bersikap kooperatif selama menjalani persidangan dan menunjukkan penyesalannya.
Pengacara kedua terdakwa, Muhammad Nazim bin Datuk Maduarin dari Long & Maduarin Advocates & Solicitors” dan Sikin dari Sikin & Salim Advocates mengatakan, dengan keputusan ini, berdasarkan sistem hukum di Malaysia, kedua terdakwa akan menjalani hukumannya selama 2/3-nya selama 10 tahun 7 bulan (dipotong remis 1/3).
Setelah dikurangi masa penahanannya selama 4 tahun, maka kedua tertuduh tinggal menyelesaikan masa hukumannya sampai dengan bulan Juli tahun 2022.
Konsul Jenderal RI Akhmad DH Irfan menyatakan Kantor KJRI Kota Kinabalu cq. Satgas Perlindungan WNI telah mengikuti secara intensif proses persidangan kasus ini sejak awal.
Sejak awal tahun 2012, Satgas Perlindungan KJRI Kota Kinabalu selain menunjuk kedua pengacara untuk mendampingi keduanya juga menempuh jalur pendekatan lain, dengan melakukan loby-loby kepada para pihak yang berkepentingan.
“Alhamdulillah segala jerih payah Tim Satgas bersama dengan para Pengacara berbuah manis. Anggota Satgas Perlindungan yang hadir pada sidang vonis tersebut menyaksikan wajah kedua terdakwa berseri dan bahkan keduanya sempat melakukan sujud syukur,” kata Irfan dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Rabu (17/2).
Ketua Satgas PWNI KJRI Kota Kinabalu Hadi Syarifuddin menyatakan, perubahan pasal tuntutan terhadap kedua terdakwa terjadi setelah tim Satgas PWNI KJRI Kota Kinabalu berhasil melakukan berbagai lobi dan komunikasi dengan berbagai pihak guna meyakinkan bahwa kejadian pembunuhan kepada majikan tersebut benar-benar tidak disengaja oleh kedua terdakwa.
Kedua terdakwa langsung saat itu juga melakukan tindakan yang tidak berencana dalam sebuah perkelahian karena korban bersikeras menahan paspor kedua terdakwa dan melakukan tindakan yang menyebabkan kedua terdakwa gagal mengontrol emosinya.
(Kongres Advokat Indonesia)