Jika Hukum di Indonesia Telah Adil Pun Hukuman Mati Tetap Dinilai Tak Layak
Jika Hukum di Indonesia Telah Adil Pun Hukuman Mati Tetap Dinilai Tak Layak

Jika Hukum di Indonesia Telah Adil Pun Hukuman Mati Tetap Dinilai Tak Layak

Jika Hukum di Indonesia Telah Adil Pun Hukuman Mati Tetap Dinilai Tak Layak

Kompas.com – Peneliti Indonesian Legal Rountable, Erwin Natosmal Oemar, mengatakan bahwa hukuman mati tidak layak untuk diterapkan, walaupun jika nantinya sistem peradilan di Indonesia telah memperlihatkan adanya keadilan.

“Meski tidak ada lagi korban peradilan yang sesat (unfair trial), hukum mati tetap bertentangan karena melanggar konstitusi,” kata Erwin di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (9/10/2016).

Erwin menuturkan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) yang telah disahkan dengan UU 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.

Selain itu, kata dia, hak hidup seseorang tidak bisa dikesampingkan dalam kondisi apapun.

Menurut Erwin, adanya peradilan yang sesat dalam bentuk berbagai penyimpangan diindikasi terjadi dalam proses peradilan terpidana mati.

Penyiksaan dan intimidasi, dicurigai Erwin merupakan bagian dari penyidikan yang melekat dalam praktik hukuman mati di Indonesia.

“Ini terindikasi dari pengakuan sejumlah terpidana mati yang mengalami tekanan, kekerasan fisik, dan psikis yang dikaukan oleh penyidik,” ucap Erwin.

Erwin mencontohkan perlakuan yang dialami oelh Zulfiqar Ali. Warga negara Pakistan itu ditangkap pada 21 November atas dakwaan kepemilikan 300 gram heroin.

Menurut Erwin, Zulfiqar disekap, disiksa, dan diancam dibunuh agar menandatangani pengakuan.

“Dia harus dirawat di rumah sakit akibat penyiksaan itu,” ujar Erwin.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024