Dalami Dugaan Korupsi e-KTP, KPK Panggil Politikus Golkar
Dalami Dugaan Korupsi e-KTP, KPK Panggil Politikus Golkar

Dalami Dugaan Korupsi e-KTP, KPK Panggil Politikus Golkar

Dalami Dugaan Korupsi e-KTP, KPK Panggil Politikus Golkar

Cnnindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil politikus Partai Golkar Chairuman Harahap terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 – 2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK, mantan Ketua Komisi II DPR sejak 2009 hingga Januari 2012 itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri, Irman. Komisi II merupakan mitra kerja Kemdagri, termasuk dalam pengadaan proyek e-KTP.

“Chairuman Harahap diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR,” kata Pelaksana Tugas Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (10/10).

Selain anggota DPR, KPK juga memanggil sejumlah pihak di lingkungan Kemdagri sebagai saksi bagi Irman, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Dukcapil Drajat Wisnu Setyawan, Staf Tata Usaha Ditjen Dukcapil Henry Manik, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Sekretariat Ditjen Dukcapil Djoko Kartiko Krisno, dan staf Ditjen Dukcapil Pringgo Hadi Tjahyono.

Saat ini, Irman menjabat sebagai staf ahli Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Sebelumnya, KPK menetapkan Irman sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Jauh sebelumnya, KPK juga menetapkan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada  Ditjen Dukcapil Sugiharto.

Kedunya disangka menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2 triliun dari total proyek mencapai Rp6 triliun.

Atas tindakannya, Sugiharto dan Irman disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ciutan Nazar

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya mengatakan, KPK akan fokus mencari keterlibatan pihak-pihak yang disebut oleh bekas Bendaraha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam dugaan korupsi e-KTP.

“Masih ada beberapa nama yang dicatut Nazaruddin. Kami masih mendalaminya juga,” kata Basaria kepada CNNIndonesia.com di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam dugaan korupsi proyek sekitar Rp6 triliun itu, KPK telah memeriksa Nazaruddin beberapa kali. Usai pemeriksaan, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu mengungkap, proyek e-KTP menjadi bancakan para pejabat.

Terdapat dua nama yang sering diungkap Nazaruddin terlibat dalam dugaan korupsi yang diprediksi merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun, yaitu mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Bahkan, Nazar secara yakin mengatakan, Gamawan harus tersangka karena menerima uang imbalan atau “fee” dari proyek e-KTP.

“Harus percaya dengan KPK. Yang pasti Mendagrinya harus tersangka,” kata Nazarudin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9).

Gamawan pun membantah tudingan Nazar. Bahkan, ia pernah melaporkan Nazar dan kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Nazar juga mengatakan, Setya Novanto yang saat itu menjadi Bendahara Umum Partai Golkar menerima duit haram e-KTP. Nazar mengungkapkan, Setya Novanto menerima Rp300 miliar dari proyek e-KTP.

Nazar juga menuding mantan Ketua Fraksi Golkar DPR itu sebagai salah satu pengendali proyek e-KTP. Dari total nilai proyek, Nazaruddin menyebut, 34 persen atau sekitar Rp1,77 triliun mengalir ke Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas, beberapa anggota DPR, dan oknum pejabat di Kemdagri.

Bahkan, Nazar menyebut Setya Novanto sebagai pemilik PT Quadra Solution. PT Quadra merupakan salah satu perusahaan di dalam konsorsium pemenang tender yang mengerjakan pengadaan software dan hardware e-KTP.

Namun, tudingan itu telah dibantah Setya Novanto. Ia menegaskan tidak ada hubungan sama sekali dengan PT Quadra Solution baik sebagai direktur, komisaris ataupun pemegang saham.

“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah terlibat, tidak tahu-menahu dan juga tidak pernah menerima apa pun dari proyek e-KTP yang dimaksud,” kata Setya menanggapi tudingan Nazaruddin beberapa waktu lalu.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024