Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai membutuhkan sebuah lembaga pengawas agar berjalan lebih efektif dan pasti.
Ahli Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin membantah kekhawatiran banyak pihak jika dewan pengawas akan melemahkan fungsi, tugas, dan wewenang KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Menurutnya lembaga apapun dalam prinsip konstitusional harus ada lembaga pengawasan.
“Menurut saya, semua lembaga apapun dalam prinsip konstitusional harus ada lembaga pengawasan,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/2).
Pendiri Lembaga Sidin Constitution itu mengatakan, dalam prinsip konstitusional, tidak ada sistem yang ekstrem yang bisa melemahkan atau menguatkan sebuah lembaga. Dan pembatasan kekuasaan, kata dia, adalah mutlak diperlukan. Salah satu metodenya adalah melalui lembaga pengawasan itu.
Irman berharap, publik tidak terjebak pada opini bahwa revisi UU KPK adalah bentuk pelemahan lembaga antirasuah tersebut. Karena walau bagaimanapun upaya pemberantasan korupsi adalah kepentingan negara yang harus terus ditingkatkan. Revisi UU, lanjutnya, merupakan salah satu bagian dari upaya penguatan untuk membenrantas korupsi.
“Terlebih sudah menjadi tugas Presiden dan DPR untuk memperbaiki dan memperkuat setiap lembaga negara,” ungkapnya,
Dukungan Wapres
Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), juga sepakat perlu ada pengawasan terhadap kinerja lembaga anti-korupsi tersebut. Hal ini terkait izin penyadapan melalui pengadilan negeri yang tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Yang penting itu ada pengawasan. Apakah itu lewat pengadilan atau ada pengawas KPK karena ini alat sensitif sekali. Salah-salah bisa melanggar hukum juga kan. Kan di situ harus, hanya boleh menyadap yang ada perkaranya kan. Yang ada urusan korupsi,” kata JK.
Ia mengatakan, pengawasan diperlukan agar tak terjadi kesalahan dalam melakukan penyadapan. Pengawasan, kata dia, dilakukan oleh lembaga yang lebih tinggi, seperti pengadilan atau dewan pengawas.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly juga menyatakan, Dewan Pengawas dibutuhkan untuk mengontrol kinerja KPK. Jangan sampai KPK menjadi lembaga yang tak terkontrol.
“Kalau mau direvisi, kita mau penyempurnaan bukan mau memperburuk. Itu fungsinya untuk mengontrol, KPK juga harus ada dewan pengawas, bukan hanya memilih komisioner,” katanya.
“Jadi yang mau kita itu, disempurnakan. Kita tidak setuju yang melemahkan, kalau yang memperkuat oke,” lanjutnya.
(Kongres Advokat Indonesia)