Pikiranrakyat.com – Ribuan kelompok tani di Kab. Bandung terancam tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah karena belum berbadan hukum dan disahkan Menkum HAM. Kelompok tani meminta keringanan karena untuk mengurus badan hukum membutuhkan biaya yang tak sedikit.
“Berorganisasi saja barang baru bagi petani yang ada di desa-desa apalagi harus berbadan hukum,” kata Ketua Kelompok Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kab. Bandung, Nono Sambas, di saung kelompok tani P4S Al Mukhlis Banjaran, Senin (15/2/2016).
Menurut Nono, ketentuan Mendagri yang mengharuskan kelompok tani harus berbadan hukum menyulitkan petani dalam mengakses bantuan.
“Untuk mengurus badan hukum sampai ke Kemenkum HAM membutuhkan biaya minimal Rp 3 juta. Para petani dapat uang dari mana?” ujarnya.
Bantuan dari pemerintah, kata Nono, biasanya berupa traktor dan mesin pertanian lainnya, pupuk, benih, dan sejenisnya. “Kalau kelompok tani mendapatkan bantuan benih yang nilainya hanya Rp 1 juta lalu harus mengurus badan hukum sampai Rp 3 juta tentu keberatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kehutanan dan Perkebunan Kab. Bandung, A. Tisna Umaran menyatakan, pada tahun lalu bantuan kepada para petani sejumlah hampir Rp 1 miliar tidak terserap akibat kebijakan penerima bantuan sosial dan hibah harus berbadan hukum.
“Di Kab. Bandung terdapat 400 gabungan kelompok tani dan 1.700 kelompok tani yang semuanya belum berbadan hukum,”ujarnya.
(Kongres Advokat Indonesia)