Kelompok Tani Keluhkan Harus Buat Badan Hukum  
Kelompok Tani Keluhkan Harus Buat Badan Hukum

Kelompok Tani Keluhkan Harus Buat Badan Hukum

Kelompok Tani Keluhkan Harus Buat Badan Hukum

Pikiranrakyat.com – Ribuan kelompok tani di Kab. Bandung terancam tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah karena belum berbadan hukum dan disahkan Menkum HAM. Kelompok tani meminta keringanan karena untuk mengurus badan hukum membutuhkan biaya yang tak sedikit.

“Berorganisasi saja barang baru bagi petani yang ada di desa-desa apalagi harus berbadan hukum,” kata Ketua Kelompok Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kab. Bandung, Nono Sambas, di saung kelompok tani P4S Al Mukhlis Banjaran, Senin (15/2/2016).

Menurut Nono, ketentuan Mendagri yang mengharuskan kelompok tani harus berbadan hukum menyulitkan petani dalam mengakses bantuan.

“Untuk mengurus badan hukum sampai ke Kemenkum HAM membutuhkan biaya minimal Rp 3 juta. Para petani dapat uang dari mana?” ujarnya.

Bantuan dari pemerintah, kata Nono, biasanya berupa traktor dan mesin pertanian lainnya, pupuk, benih, dan sejenisnya. “Kalau kelompok tani mendapatkan bantuan benih yang nilainya hanya Rp 1 juta lalu harus mengurus badan hukum sampai Rp 3 juta tentu keberatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kehutanan dan Perkebunan Kab. Bandung, A. Tisna Umaran menyatakan, pada tahun lalu bantuan kepada para petani sejumlah hampir Rp 1 miliar tidak terserap akibat kebijakan penerima bantuan sosial dan hibah harus berbadan hukum.

“Di Kab. Bandung terdapat 400 gabungan kelompok tani dan 1.700 kelompok tani yang semuanya belum berbadan hukum,”ujarnya.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024