Sindonesw.com – SMS atau pesan singkat yang dikirim CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo kepada Kepala Subdirektorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto merupakan salah satu hal yang dibahas dalam rapat panitia kerja penegakan hukum DPR malam ini.
Agenda rapat yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB itu mendengarkan pendapat pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir.
Menurut Muzakir, isi SMS dari Hary Tanoesoedibjo itu tidak bisa dimasukkan ke dalam ranah hukum pidana. Karena, isi SM Hary Tanoesoedibjo itu bersifat general alias terlalu umum.
“Saya telah membaca konten daripada SMS ini, konten dari SMS itu tidak ada sesuatu yang melanggar hukum,” kata Muzakir kepada anggota Panja penegakan hukum, di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2015) malam.
Karena, lanjut dia, isi SMS itu juga sesuai dengan semangat dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). (Baca: SMS HT, Ahli Bahasa Tak Temukan Unsur Ancaman)
“Kalau itu misalnya dilakukan oleh penyidik terhadap perkara (Restitusi pajak Mobile 8) ini, itu juga relevan karena supaya mengingatkan penyidik bahwa penyidik tidak boleh menyalahgunakan wewenang,” ucapnya.
Maka itu, dia menambahkan, semua isi SMS yang dikirim dari ponsel Hary Tanoesoedibjo itu positif. “Itu tidak termasuk tindakan pengancaman terhadap penyidik, karena materi yang mengandung ancaman juga tidak ada,” imbuhnya. (Baca: Guru Besar UI Heran Jaksa Agung Curhat Soal SMS)
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa selaku pemimpin rapat, memaparkan pihaknya telah meminta pendapat pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenty Garnasih, dan Plt Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
(Kongres Advokat Indonesia)