Rmol.co – Mabes Polri didesak segera melakukan penahanan terhadap Bupati Maros Sulawesi Selatan Hatta Rahman, setelah menetapkannya sebagai tersangka. Hal ini penting agar ada kepastian hukum mengingat Hatta Rahman akan segera dilantik kembali sebagai bupati untuk periode kedua.
Tuntutan itu disampaikan ratusan massa yang tergabung dalam Pelopor Aksi Untuk Pembaruan (Pekan) 21 dengan menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta (Senin, 15/2).
“Kami meminta kepada Mabes Polri atas kepastian hukum bagi warga Kabupaten Maros, sebelum pelantikan dilaksanakan tanggal 17 Februari,” ujar kordinator aksi Amir Kadir.
Menurutnya, aksi dilakukan warga Maros yang bermukim di Jakarta. “Mereka sudah mengawal kasus ini sejak 2011, dan alhamdulillah Mabes Polri sudah menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan. Tinggal melakukan penahanan dan menyidangkannya. Kami dukung langkah tegas Mabes Polri,” jelas Amir.
Dalam aksinya, Pekan 21 juga menyerahkan secara simbolik keranda mayat yang dibalut kain hitam sebagai pertanda harapan agar kasus Hatta Rahman tidak dimatikan atau dipetieskan. Selain di Mabes Polri, massa juga melanjutkan unjuk rasa di kantor Kementerian Dalam Negeri.
Diketahui, kasus yang menyeret Hatta Rahman selaku bupati incumbent pada Pilkada 2015 lalu adalah dugaan korupsi pengadaan lampu taman senilai Rp 1,4 miliar. Pada Desember 2015, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu kembali terpilih untuk memimpin Kabupaten Maros. Kasus itu sendiri sudah terungkap sejak tahun 2011 dengan Mabes Polri menetapkan lima tersangka yang salah satunya adalah Hatta Rahman.