Republika.co.id – Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan, Polri akan tetap memproses hukum kepala daerah terpilih yang tersangkut kasus. Namun, pengusutan akan dilakukan setelah proses Pilkada selesai.
“Pilkada kan belum selesai, kecuali pilkada selesai, dilantik, proses hukum,” ujar Badrodin, di Mabes Polri, Senin (15/2).
Ditanya terkait apabila ada kepala daerah terpilih dan tersangkut kasus namun tetap dilantik, Badrodin tidak ingin campur. Menurutnya, hal tersebut urusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mantan kapolda Jawa Timur itu memastikan, dilantik atupun tidak bukan urusan polri. Polri, lanjutnya, hanya menangani terkait hukum.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan kepada Kapolri dan Jaksa Agung agar menunda penanganan perkara calon kepala daerah yang ikut bertarung dalam Pilkada Serentak 2015. Perintah tersebut pun dijalankan oleh kedua institusi penegak hukum tersebut.
(Kongres Advokat Indonesia)