Dilaporkan Humphrey ke MKD, Arsul Sani Siapkan Langkah Hukum
Dilaporkan Humphrey ke MKD, Arsul Sani Siapkan Langkah Hukum

Dilaporkan Humphrey ke MKD, Arsul Sani Siapkan Langkah Hukum

Dilaporkan Humphrey ke MKD, Arsul Sani Siapkan Langkah Hukum

Hukumonline.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari kubu Romahurmuziy, Arsul Sani, siap meladeni laporan Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey R Djemat, di Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Hal itu disampaikan Arsul kepada hukumonline, Rabu (3/8). Menurutnya, apa yang dilaporkan Humphrey kepada MKD adalah sebuah fitnah.

“Laporan humphrey bahwa saya mengintervensi hakim itu adalah fitnah. Saya hadir di PTUN Jakarta karena DPP PPP di bawah Ketum Romahurmuziy (Romi) dan Sekjen Arsul Sani memang mendapat panggilan dari majelis hakim yang bersangkutan,” kata Arsul.

Arsul mengatakan dirinya akan menceritakan peristiwa yang sebenarnya terjadi kepada MKD bila akhirnya MKD merespon laporan Humphrey. “Peristiwa yang sebenarnya akan saya jelaskan pada saatnya nanti kalau pengaduan itu direspon oleh MKD,” ujar Arsul.

Menurut Arsul, Humphrey telah melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak benar via media elektronik. Apalagi, lanjut Arsul, perlakuan seperti itu bukan baru pertama kali dilakukan oleh Humphrey. Untuk itu, ia siap menggugat balik secara hukum.

“Pada saatnya akan saya gugat balik secara hukum karena ini bukan yang pertama kali Humphrey bicara dengan konten pencemaran nama baik dan penyesatan,” tandas Arsul.

Untuk diketahui, sebelumnya PPP kubu Djan Faridz melaporkan Arsul Sani ke MKD karena diduga melakukan tindakan yang tidak etis. Tindakan tidak etis itu dilakukan Arsul saat menghadiri sidang di PTUN Jakarta mewakili tergugat intervensi, yakni PPP kubu Romahurmuziy, pada sidang gugatan yang diajukan PPP kubu Djan Faridz.

Menurut Humphrey, sikap Arsul Sani tidak etis saat hadir di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara Nomor: 97/G/2016/PTUN-JKT. Saat itu, kata Humphrey, Arsul sebagai pihak tergugat kelihatan seperti mengintervensi majelis hakim.

“Kepada majelis hakim, dia (Arsul Sani, Red) cenderung menunjukkan dirinya adalah seorang anggota DPR RI dan sedang membahas RUU Jabatan Hakim. Sikap tersebut kami nilai bentuk intimidasi bahkan intervensi kepada lembaga peradilan,” ujar Humphrey.

Sikap tersebut, kata dia, bukan kali pertama dilakukan Asrul. Sebelumnya, pada persidangan di PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 88, dia juga melakukan hal yang sama. Saat itu, Arsul diajukan sebagai saksi oleh kubu Romahurmuziy.

“Dia (Arsul Sani, Red) juga menyatakan kepada majelis hakim bahwa sedang membahas RUU Jabatan Hakim. Sikap Saudara Arsul Sani yang demikian kami nilai sebagai salah satu bentuk intimidasi atau bahkan intervensi terhadap lembaga peradilan,” kata Humphrey.

Tindakan lainnya, lanjut dia, dalam perkara Nomor: 35/PUU-XIV/2016 mengenai pengujian UU Partai Politik di Mahkamah Konstitusi. Arsul Sani hadir dalam persidangan dan memberikan keterangan sebagai perwakilan Pihak DPR RI, padahal dia memiliki konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

“Arsul selalu mengaku sebagai Sekretaris Jenderal dari PPP versi Romahurmuziy yang mana merupakan pihak terkait dalam perkara tersebut. Hal inilah yang kami duga menyebabkan keterangan DPR RI dalam perkara tersebut tidak mengacu pada risalah pembahasan RUU Partai Politik melainkan mengulas perselisihan partai politik PPP,” ujarnya lagi.

Sikap Arsul, lanjut Humphrey, melanggar pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan DPR No. 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR yang melarang anggota DPR menggunakan jabatan untuk mempengaruhi proses pengadilan dan mencari keuntungan pribadi.

Pihaknya meyakini, pelaporan ke MKD terhadap Arsul Sani berdasarkan fakta hukum. Pihaknya juga menyurati KPK untuk mengawasi proses penanganan perkara PPP kubu Djan Faridz di PTUN Jakarta, PN Jakpus, dan di MK untuk diawasi dari intervensi termasuk intimidasi kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tersebut.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024