Cnnindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan perkara dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur atas nama tersangka La Nyalla Mattalitti dinyatakan lengkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Romy Arizyanto menuturkan status P21 sudah diberikan terhadap perkara La Nyalla sejak Jumat (15/7) lalu. Usai dinyatakan lengkap, berkas dan tanggung jawab tersangka kasus tersebut akan segera dilimpahkan pada awal bulan depan.
“Tahap dua (pelimpahan tanggung jawab berkas dan tersangka) direncanakan awal Agustus. Kasus itu sudah P21 sejak Jumat lalu,” ujar Romy melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (18/7).
Jika tanggung jawab berkas dan tersangka telah dilimpahkan, kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur 2012 itu segera disidangkan. Rencananya, persidangan kasus tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Peradilan perkara La Nyalla di ibu kota sesuai dengan isi Fatwa Mahkamah Agung (MA) nomor 113/KMA/SK/VII/2016 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa La Nyalla Mattalitti. Fatwa tersebut telah dikeluarkan sejak 13 Juli lalu dan ditandatangani Ketua MA Hatta Ali.
Persidangan kasus ketua umum nonaktif PSSI itu akan diselenggarakan di Jakarta karena penegak hukum khawatir, adanya potensi tekanan berlebih terhadap jaksa atau hakim jika sidang digelar di Surabaya.
La Nyalla saat ini telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2012. Tak hanya diduga melakukan korupsi, Ketua Umum non aktif PSSI itu juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan pencucian uang atas dana hibah Kadin Jawa Timur periode yang sama.
Dalam kasus dugaan korupsi, La Nyalla diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana Bank Jatim pada 2012.
La Nyalla juga diduga mencuci uang hasil perbuatannya setelah kejaksaan menerima data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan keberadaan transaksi mencurigakan di rekeningnya. Diduga terdapat transaksi senilai ratusan miliar yang terdapat pada rekening La Nyalla, anak, dan istrinya.
Sprindik TPPU kasus dana hibah Kadin Jawa Timur telah dikeluarkan Kejati Jawa Timur dengan nomor Print-606/0.5/Fd.1/05/ 2016. Sementara itu, La Nyalla sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan surat nomor Kep-55/0.5/Fd.1/05/2016 tertanggal 27 Mei.
(Kongres Advokat Indonesia)