Tempo.co – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno terhadap dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua hakim Sumpeno menyatakan bahwa penasehat hukum Doddy, yang mengajukan eksepsi, tidak memiliki alasan hukum yang cukup. “Oleh karena itu eksepsi tersebut haruslah dinyatakan tidak diterima,” kata dia, di Pengadilan Tipikor, Senin, 18 Juli 2016.
Tim pengacara Doddy sebelumnya menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum tidak jelas. Sebabnya, tim pengacara menilai peran Doddy dalam kasus suap tersebut tidak terlalu signifikan.
Doddy didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia didakwa menyuap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta.
Duit itu diduga diberikan agar Edy menunda proses aanmaning atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited. Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan undang-undang.
Doddy didakwa melakukan penyuapan secara bersama-sama dengan pegawai PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.
Menurut hakim, dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah jelas dan cermat. Hakim menyatakan kebenaran terdakwa terlibat dalam perkara tersebut sudah memasuki materi pokok perkara yang nantinya akan dibuktikan dalam sidang terdakwa.
Oleh sebab itu, hakim menyatakan bahwa perkara ini harus tetap dilanjutkan. “Terhadap pemeriksaan perkara atas nama terdakwa di atas haruslah dilanjutkan dan biaya perkara harus ditanggung hingga akhir,” ujar Sumpeno.
(Kongres Advokat Indonesia)