Kuasa Hukum Yakin Margareta Bebas
Kuasa Hukum Yakin Margareta Bebas

Kuasa Hukum Yakin Margareta Bebas

Kuasa Hukum Yakin Margareta Bebas

Sindonews.com – Terdakwa kasus pembunuhan terhadap bocah Angeline, Margriet Christina Megawe (Margareta), diyakini akan bebas. Hal itu dikatakan salah satu kuasa hukum terdakwa, Dion Pongkor.

Dion Pongkor mengatakan, dalam persidangan sudah terbukti bahwa yang membunuh Angeline adalah terdakwa Agus Tae Hamda May. Dia juga menyatakan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan dan hasil membuktikan bahwa Agus yang mengakibatkan Angeline mati.

“Kita masih yakin kalau klien kami tidak bersalah. Dan, target kami masih klien kami bebas,” ujarnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/2/2016).

Dia menjelaskan, tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari JPU sangat imajinatif, tidak sesuai dengan fakta di persidangan. “Tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Sesuai hasil visum, pelaku pembunuhan ini adalah Agus,” pungkasnya.

Hari ini, sidang kasus Angeline akan kembali digelar. Agenda sidang kali ini adalah pembelaan kuasa terdakwa.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024