Okezone.com – Kepolisian Daerah Papua memerintahkan jajaran penyidik Polres Mimika agar mempercepat proses hukum tersangka AW, pelaku pencabulan terhadap seorang bocah sembilan tahun di Timika pada Rabu 10 Februari 2016.
Waka Polda Papua Brigjen Polisi Rudolf Albert Rodja mengatakan, kasus tersebut menjadi prioritas untuk ditangani secepatnya karena menyita perhatian publik.
“Kita mau percepat karena kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Apalagi gambar pelaku disebar ke media sosial. Sayangnya, keterangan gambar tidak menjelaskan fakta yang sebenarnya, malah justru memojokkan polisi,” kata Rudolf, Senin (15/2/2016).
Ia menegaskan, penanganan hukum kasus tersebut tidak menemui kendala mengingat semua data pendukung cukup memadai. “Tidak ada masalah, pelakunya sudah ada, saksi-saksi juga ada, termasuk saksi korban,” jelas Rudolf.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), didukung dengan keterangan saksi-saksi maupun pelaku, sesungguhnya ada serangkaian cerita sebelum polisi datang ke lokasi kejadian.
“Ada seorang dalam keadaan mabuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Dia diamankan oleh keluarga maupun masyarakat. Karena emosi mengetahui kejadian itu, pelaku dihakimi massa. Lalu polisi datang untuk mengamankan pelaku agar tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan yang bersangkutan,” ujar Rudolf.
Ia memastikan anak buahnya tidak melakukan tindakan tercela sebagaimana yang ditulis dalam media sosial. “Dari hasil pemeriksaan, kita dapat menarik kesimpulan bahwa untung polisi cepat datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Kalau polisi terlambat, kita tidak tahu kondisi pelaku seperti apa karena massa dalam keadaan emosi. Apalagi korbannya anak kecil,” jelas Rudolf.
(Kongres Advokat Indonesia)