Hukumonline.com – Kasus dugaan mega skandal Bank Century senilai Rp6,7 triliun tak berujung usai. Meski KPK DPR melalui Pansus Century sudah memberikan rekomendasi, namun KPK tidak menindaklanjuti seluruhnya. Pasalnya, KPK dinilai tidak memproses seluruh nama yang ditengarai kuat terlibat. Atas dasar itulah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mendaftarkan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hari ini Jumat tanggal 12 Pebruari 2016, MAKI telah mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK atas tidak diteruskannya kasus korupsi Bank Century. Pendaftaran telah diterima dengan register No. 11/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel dan sesuai rencana akan disidangkan maksimal dua pekan kedepan,” ujar koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (12/2).
Menurutnya, salinan lengkap putusan kasasi atas nama terdakwa Budi Mulya sudah diterima KPK sebulan lalu. Apalagi, KPK dinilai telah berjanji akan segera menindaklanjuti perkara korupsi Bank Century setelah mendapatkan salinan lengkap putusan kasasi Budi Mulya. Dengan tidak menindaklanjuti perkara Bank Century, KPK dinilai ingkar janji. Malahan Boyamin menilai KPK telah melakukan bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah. “Telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah,” ujarnya.
Pertimbangan putusan kasasi, Mahkamah Agung dimaknai mempersoalkan keputusan/penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Selain itu juga penetapan Bank gagal berdampak sistemik. Dengan begitu, tak saja melibatkan Budmi Mulya dalam kasus Bank Century, namun juga melibatkan semua pejabat yang turut serta ikut memutuskan pemberian FPJP dan penetapan Bank gagal berdampak sistemik.
“Sehingga semestinya KPK segera menetapkan Tersangka baru yang berasal dari surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan terdakwa Budi Mulya,” ujarnya.
Alasan dikabulkannya kasasi jaksa KPK tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung No.861 K/Pid.Sus/2015. Pada halaman 826, majelis kasasi membenarkan alasan kasasi yang diajukan jaksa KPK. Majelis kasasi dalam pertimbangannya berpendapat Budi Mulya selaku Deputi Gubenur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan pejabat lainnya. Yakni sebagaimana disebutkan nama–nama dalam surat dakwaan penuntut umum.
Robert Tantular dan Raden Pardede dinilai telah merugikan keuangan negara dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp.689,3 miliar. Tak hanya itu, proses penetapan Bakn Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp6,7 triliun. Hal itu berdasarkan laporan audit BPK No.64/LHP/XV/12/2013 tanggal 20 Desember 2013.Kemudian juga dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang dikucurkan sebesar Rp1,2 triliun. Sehingga, total berjumlah Rp8,012 triliun.
Dikatakan Boyamin, majelis kasasi telah menambahkan kerugian negara dengan total menjadi Rp8,012 melebihi dari temuan BPK. Dengan kata lain, tidak semata hanya Rp6,7 trilin dan Rp689 miliar berdasarkan temuan BPK dan Pansus Century. Ia menilai tindakan penyelamatan Bank Century secara keseluruhan merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
“Sehingga KPK harus segera menetapkan Tersangka Baru dari sekian nama yang disebut dalam Surat Dakwaan. Dengan belum adanya penetapan Tersangka Baru maka cukup beralasan diajukan gugatan Praperadilan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, M Askin dan MS Lumme menerbitkan putusan kasasi terhadap Budi Mulya pertengahan tahun 2015. Putusan kasasi memperberat hukum dua tahun, dari sebelumnya 13 tahun menjadi hukuman 15 tahun penjara. Selain pidana penjara, Budi Mulya pun dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Putusan diambil dengan suara bulan tanpa adanya dissenting opinion.
Kala Abraham Samad dan Bambang Widjojanto masih bertengger di KPK, mereka berjanji bakal menetapkan tersangka lain setelah putusan Budi Mulya berkekuatan hukum tetap. Pasalnya dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor, menyebut adanya keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono.
(Kongres Advokat Indonesia)